Kredit Foto: GRP
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025 di Cikarang Barat, Bekasi, untuk meminta persetujuan perubahan status perseroan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Langkah ini dilakukan setelah masuknya investor asing ke struktur kepemilikan, sehingga perseroan wajib menyesuaikan status hukum dan administrasi penanaman modal.
Perubahan status tersebut dipicu oleh PT Apollo Visintama Putra, perusahaan dengan status permodalan asing, yang mengambil alih sebagian saham dari pemegang saham lama. Kondisi tersebut mengharuskan GGRP memperbarui kedudukan perseroan di Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM serta dalam sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.
Baca Juga: Pengendali Geoprima Solusi Tambah Koleksi Saham GPSO Senilai Rp4,85 Miliar
Manajemen menyampaikan bahwa agenda rapat hanya berfokus pada persetujuan perubahan status penanaman modal. RUPSLB dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di kantor pusat perseroan. Persetujuan pemegang saham diperlukan agar penyesuaian administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam keterangan resmi, manajemen menjelaskan bahwa perubahan menjadi PMA bersifat administratif namun wajib dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penanaman modal. Perubahan ini sekaligus menandai masuknya investor asing dalam struktur kepemilikan, yang berpotensi memengaruhi persepsi pasar terhadap emiten baja tersebut.
Baca Juga: Investor Full Senyum! MCOL Bakal Guyur Dividen Interim Rp80 per Saham
Hingga saat ini, perseroan belum mengungkapkan dampak langsung perubahan status terhadap strategi bisnis maupun rencana ekspansi. Manajemen hanya menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan untuk menyesuaikan komposisi kepemilikan dengan peraturan pasar modal dan ketentuan penanaman modal nasional.
Pelaku pasar dan investor diminta mencermati hasil RUPSLB, mengingat keputusan tersebut dapat berpengaruh pada arah tata kelola, struktur investasi, dan penilaian pasar terhadap kinerja GGRP ke depan. RUPSLB pada 15 Desember menjadi momentum penting bagi perseroan untuk merampungkan perubahan status dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: