Ada 10 Perusahaan Asuransi Terancam Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, AAUI Minta Relaksasi ke OJK
Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperingatkan potensi 5 hingga 10 perusahaan asuransi umum tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar pada 2026 saat POJK 23/2023 mulai berlaku penuh. Situasi ini mendorong AAUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi waktu penerapan agar industri memiliki ruang penyesuaian.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa asosiasi sudah menyerahkan surat permohonan relaksasi beserta kajian akademis kepada OJK. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari regulator.
“Kita masih belum mendapat jawaban konkret dan tentunya saya sih berharap apa yang kita sampaikan ini bisa paling tidak memaparkan kondisi industri asuransi secara menyeluruh dalam menghadapi tantangan POJK No.23,” ujarnya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Risiko Gagal Bayar di Fintech Menghantui, AAUI Minta Asuransi Lebih Hati-hati
Ia menjelaskan bahwa keputusan relaksasi tidak dapat diambil OJK secara individual karena bersifat kolegial. Regulasi juga masih ditinjau bersamaan dengan kajian industri, termasuk dampak implementasi PSAK 117 yang berpotensi menekan permodalan perusahaan asuransi. AAUI menilai tekanan tersebut bisa semakin menyulitkan perusahaan kecil yang kesulitan menambah ekuitas.
Budi menegaskan bahwa AAUI tidak menolak ketentuan POJK 23/2023, tetapi meminta tambahan waktu agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian secara realistis.
“Kami tidak menolak POJK 23, kami hanya meminta relaksasi kepanjangan waktu dan kalau pun ini dikabulkan tentunya kami juga sampaikan tidak sepenuhnya harus semua diberikan relaksasi. Jadi, diberikan relaksasi secara kasuisti,” katanya.
Ia menambahkan bahwa AAUI belum kembali mendorong percepatan keputusan karena OJK juga menunggu masukan dari asosiasi lain. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) saat ini menyelesaikan kajian mereka, sementara Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) baru memulai penyusunan rekomendasi.
Baca Juga: AAUI Ungkap 8 Perusahaan Belum Memenuhi Ketentuan Modal
Ketiga asosiasi asuransi tersebut nantinya akan menyampaikan pandangan komprehensif mengenai kesiapan industri menghadapi implementasi POJK 23/2023 pada 2026 dan 2028, termasuk isu ekuitas minimum dan tekanan teknis lainnya.
“Jadi tiga asosiasi ini yang nantinya akan bersama-sama memperjuangkan kepada anggotanya bagaimana menghadapi POJK 23 di tahun 2026 dan 2028. Karena banyak sekali tidak hanya masalah ekuitas,” tutur Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: