Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Terima Audiensi Virtual Cloudflare, Bahas Kepatuhan Pendaftaran PSE

        Komdigi Terima Audiensi Virtual Cloudflare, Bahas Kepatuhan Pendaftaran PSE Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, telah menerima audiensi virtual dengan perwakilan dari Cloudflare. Pertemuan ini merupakan inisiasi dialog yang positif  antara pemerintah Indonesia dan Cloudflare, salah satu penyedia infrastruktur internet global terkemuka. Fokus utama dialog tersebut adalah mengenai pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.

        Menanggapi pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan pandangannya. Beliau menekankan pentingnya komunikasi dua arah dalam proses kepatuhan. "Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," ujar Dirjen Alexander Sabar dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025).

        Audiensi ini dihadiri oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC, dari pihak Cloudflare. Ada dua agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut: pertama, kewajiban pendaftaran PSE yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020; dan kedua, upaya penguatan kerja sama dalam moderasi konten.

        Baca Juga: Kemkomdigi Ingatkan Risiko Satu Klik di Era Digital

        Dalam audiensi, Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif. Selain menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut kewajiban pendaftaran, Cloudflare juga menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten. Langkah ini membuka ruang kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dan perusahaan global yang menjadi bagian dari infrastruktur penting internet dunia.

        “Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Dirjen Alexander.

        Cloudflare juga menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman.

        Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa proses dialog tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme dalam PM Kominfo No. 5/2020.

        “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Dirjen Sabar.

        Baca Juga: Setiap Hari Muncul 500 Ribu Nomor Baru, Komdigi: Risiko Scam Melonjak

        Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah memandang kerja sama yang saling menghormati sebagai fondasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perusahaan global pun memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan nasional.

        “Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Dirjen.

        Cloudflare adalah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web yang melayani jutaan pengguna global, termasuk Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: