Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pola Transaksi Tak Wajar, 3 Saham Ini Masuk Radar UMA

        Pola Transaksi Tak Wajar, 3 Saham Ini Masuk Radar UMA Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia kembali mengingatkan pelaku pasar untuk waspada. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan pengumuman resmi terkait adanya indikasi pola transaksi tidak wajar pada sejumlah saham. 

        "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," ujarnya.

        Saham BANK memang tengah bergerak agresif. Dalam sepekan, saham ini melesat 11,31% dan mencatat kenaikan 12,65% dalam sebulan terakhir. Namun usai pengumuman UMA pada Rabu (26/11), harganya justru terkoreksi -4,59% ke level Rp935.

        Baca Juga: Enam Saham Disuspensi Berjamaah Imbas Harga Naik Tajam

        Tak hanya BANK, beberapa saham lain juga ikut masuk radar UMA. PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC) tercatat naik 6,41% dalam sepekan dan 8,13% dalam sebulan, sebelum turun tipis -0,40% ke Rp1.245. Sementara itu, PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) mengalami pelemahan -4,56% dalam sepekan namun tetap tumbuh 1,38% dalam sebulan, dan kini melemah -0,34% ke Rp7.325.

        Yulianto menegaskan bahwa pengumuman Unusual Market Activity tidak serta merta menggambarkan adanya pelanggaran regulasi pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata Yulianto.

        Baca Juga: Gembok Dibuka, Saham INET dan LFLO Kompak Menguat

        Terkait kondisi ini, ia meminta investor untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan. Para investor diimbau untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi bursa serta meninjau kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan. 

        "Mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," pungkas Yulianto. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: