Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong kolaborasi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan anak di ruang publik.
Hal tersebut berkaca pada kasus penculikan dan pembunuhan yang melibatkan anak berusia 6 tahun berinisial AKN di Jakarta Selatan. Baru-baru ini kerangka yang diduga miliknya ditemukan setelah sebelumnya dinyatakan hilang sejak 6 Maret 2025.
Baca Juga: Kekayaan dan Keunikan Gastronomi Indonesia Diakui Dunia
Menteri PPPA pun menegaskan perlindungan anak bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun hilang tanpa pengawasan. Masyarakat harus lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Kewaspadaan kolektif dapat mencegah terulangnya kejadian serupa, terutama terhadap anak-anak yang paling rentan menjadi target kekerasan dan eksploitasi,” kata Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (26/11).
Aparat kepolisian memastikan akan melakukan tes DNA terhadap kerangka yang ditemukan.
“Kemen PPPA mendukung proses tes DNA untuk memastikan identitas kerangka, siap mendukung proses pemulihan keluarga korban, mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, meningkatkan keamanan lingkungan, kerja sama dengan aparat, dan masyarakat di daerah. Semua pihak dapat berbagi peran untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak kita, apalagi ini wilayah DKI Jakarta yang memiliki sumberdaya mumpuni dan lebih dari cukup. Kita harus memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan penuh. Tragedi seperti ini tidak boleh terulang,” pungkas Menteri PPPA.
Baca Juga: Percepat Transformasi Industri Hijau, Kemenperin Perkuat Kemitraan dengan UNIDO
Pihak kepolisian telah menangkap terduga pelaku yaitu AI yang merupakan ayah tiri dari korban pada Rabu (19/11). Namun, pada Minggu (23/11) dini hari, AI ditemukan meninggal dunia di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Menteri PPPA mengajak masyarakat yang melihat, mengetahui maupun mengalami kekerasan untuk berani melapor. Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terdekat di daerahnya, maupun menghubungi layanan aduan kekerasan Kemen PPPA di call center 24 jam Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di 08111-129-129 atau https://laporsapa129.kemenpppa.go.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya