Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Investasi Puluhan Miliar Rupiah Lenyap, Korban Ilegal Akses Akun Sekuritas Lapor ke Bareskrim Polri

        Dana Investasi Puluhan Miliar Rupiah Lenyap, Korban Ilegal Akses Akun Sekuritas Lapor ke Bareskrim Polri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah korban ilegal akses akun sekuritas melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Laporan ini terkait dana investasi bernilai puluhan miliar rupiah lenyap tanpa kejelasan. Salah seorang korban bahkan mengaku kehilangan uang hingga Rp71 miliar. Atau total mencapai Rp 90 miliar bila digabung dengan aset milik beberapa korban lain.

        Krisna Murti sebagai penasihat hukum korban menyampaikan bahwa dalam laporan yang dibuat kepada Bareskrim Polri hari ini pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti. Diantaranya hasil rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal. Sebab, korban sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut pada akun sekuritas yang dia miliki. 

        ”Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar dan kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami,” ungkap dia kepada awak media. 

        Menurut Krisna Murti, ilegal akses terhadap akun sekuritas milik kliennya yang bernama Irman terjadi pada 6 Oktober 2025. Persisnya pukul 19.34 WIB. Saat itu, muncul notifikasi trade confirmation pada email yang terdaftar. Namun, dia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan oleh kliennya. Bahkan pihak sekuritas juga sudah mengakui hal itu. 

        ”Klien kami Tidak pernah melakukan transaksi itu. Sebelumnya portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” jelasnya. 

        Atas dugaan ilegal akses tersebut, Krisna Murti mengakui bahwa pihak sekuritas sudah berdialog dengan kliennya sebagai korban. Namun, sejauh ini hanya disampaikan bahwa hilangnya dana investasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah tersebut masih dalam investigasi internal pada sekuritas tersebut. Sehingga dilakukan somasi. Namun, demikian menurut Krisna somasi itu tidak direspon oleh pihak sekuritas.

        ”Karena somasi kami tidak ada jawaban, jadi kami laporkan,” kata Krisna Murti. 

        Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: