Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Dorong Peralihan Pedagang Thrifting ke Produk UMKM Secara Bertahap

        Pemerintah Dorong Peralihan Pedagang Thrifting ke Produk UMKM Secara Bertahap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa peralihan pedagang barang bekas atau thrifting menuju produk UMKM harus dilakukan secara bertahap. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan konsistensi regulasi pemerintah sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang.

        Dalam kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, Minggu, Maman menyampaikan bahwa proses substitusi tidak bisa dilakukan secara mendadak.

        “Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini butuh proses, step by step,” ujarnya.

        Ia menilai aktivitas perdagangan yang sudah berjalan tidak boleh terhenti secara tiba-tiba. Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya masa transisi yang aman dan terukur.

        “Kita sepakat bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama,” katanya.

        Maman juga menegaskan bahwa impor barang bekas secara tegas dilarang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

        “Secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini harus disampaikan apa adanya,” ujarnya.

        Baca Juga: LPS Dorong Perlindungan Polis Asuransi yang Lebih Inklusif bagi UMKM

        Meski demikian, pemerintah tetap berupaya mencari solusi terbaik untuk para pedagang thrifting agar roda ekonomi mereka tetap berputar.

        Dalam dialog tersebut, Maman hadir bersama Anggota Komisi V DPR RI Adrian Napitupulu serta perwakilan asosiasi pedagang untuk membahas jalan tengah yang dapat ditempuh. Ia menekankan bahwa kepentingan lain dari langkah ini adalah memastikan keberlanjutan produk-produk domestik.

        Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), mereka berpendapat bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar yang berbeda sehingga tidak tepat dianggap mengancam pelaku UMKM lainnya.

        Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11) menegaskan penolakannya terhadap legalisasi penjualan pakaian bekas impor, meskipun pedagang bersedia membayar pajak. Ia menilai legalisasi justru dapat membuka ruang bagi masuknya barang impor ilegal dan mengancam pelaku usaha dalam negeri.

        Menurut Purbaya, dominasi produk luar negeri di pasar domestik akan merugikan pengusaha lokal yang seharusnya memperoleh manfaat ekonomi dari industri dalam negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: