Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Dorong Perlindungan Polis Asuransi yang Lebih Inklusif bagi UMKM

LPS Dorong Perlindungan Polis Asuransi yang Lebih Inklusif bagi UMKM Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang perluasan penjaminan polis asuransi ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebuah langkah strategis yang dinilai dapat memperkuat fondasi perekonomian nasional. 

Dukungan ini sekaligus menegaskan komitmen LPS dalam memperluas jangkauan perlindungan keuangan di tengah dinamika ekonomi dan risiko di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Direktur Group Pemeriksaan Asuransi LPS, Dhanang Hartanto, menilai bahwa penjaminan bagi pelaku usaha kecil merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan bisnis mereka. Dengan jumlah UMKM mencapai lebih dari 99 persen dari total pelaku usaha nasional, perluasan skema penjaminan dapat menjadi katalis penting bagi peningkatan inklusi keuangan dan kestabilan ekonomi.

“UMKM perlu mendapat dukungan. Kalau nanti pemerintah, OJK, dan LPS menyepakati penjaminan untuk usaha mikro, tentu LPS akan mendukung,” ujar Dhanang di Bandung, Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, pembahasan lebih lanjut mengenai penjaminan polis bagi UMKM akan dituangkan melalui peraturan pemerintah serta strategi internal LPS. Tujuannya adalah menghadirkan kepastian perlindungan bagi pelaku usaha kecil, terutama dalam menghadapi risiko gagal bayar di sektor asuransi yang berpotensi mengganggu roda ekonomi lokal.

Baca Juga: LPS Ngebut Siapkan Penjaminan Polis, Target Aktif Sebelum 2028

“Saya kira sangat mendukung upaya penjaminan di usaha mikro ini,” tegasnya.

Rencana aktivasi penjaminan polis asuransi pada 2028 diprediksi menjadi tonggak penting dalam membangun sistem keuangan yang lebih andal. Tidak hanya menyasar pemegang polis individu, perluasan ini juga menempatkan UMKM sebagai kelompok prioritas yang memerlukan payung perlindungan lebih kuat, terutama dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

LPS, lembaga independen yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), selama ini berperan sebagai penjamin simpanan masyarakat di sektor perbankan. Keberadaannya merupakan respons pemerintah atas krisis moneter 1997–1998 yang menyebabkan sistem perbankan goyah dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

“Pada tahun itu (2004) LPS mendapat amanat pemerintah untuk mengelola program penjaminan simpanan perbankan. Sementara penjaminan polis asuransi semestinya sudah berjalan sejak 2017, namun karena berbagai pertimbangan baru kembali diatur dalam UU P2SK dan akan diaktifkan pada 2028,” jelas Dhanang.

Ia menambahkan bahwa percepatan aktivasi penjaminan polis asuransi bukan hal yang mustahil apabila kondisi dan kebutuhan industri menuntut langkah tersebut. Pemerintah dan regulator dinilai sangat berkepentingan dalam menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang sehat, stabil, dan dipercaya publik.

Baca Juga: LPS Percepat Implementasi Program Penjaminan Polis Asuransi

“Meski aktivasi penjaminan polis baru dimulai 2028, tidak menutup kemungkinan ada usulan untuk mempercepatnya,” ujarnya.

Dengan komitmen memperluas perlindungan hingga ke sektor UMKM, LPS mempertegas perannya sebagai pilar stabilitas keuangan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha kecil yang kerap menjadi motor penggerak perekonomian daerah, terutama di saat ketidakpastian global masih membayangi.

"Perluasan mandat ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: