Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        WP&B 2026 Digodok, SKK Migas Usulkan Target Minimal 100 Sumur Pengeboran Eksplorasi

        WP&B 2026 Digodok, SKK Migas Usulkan Target Minimal 100 Sumur Pengeboran Eksplorasi Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan target pengeboran eksplorasi sebanyak 100 sumur di 2026.

        Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, meyampaikan langkah ini penting demi mendukung target produksi minyak nasional 1 juta barel per hari (BOPD) di tahun 2030.

        "Kami sudah minta ke tim yang menyiapkan WP&B paling tidak minimum 100 sumur eksplorasi," tegasnya dalam Rapat Koordinasi Dukungan Bisnis SKK Migas di Sentul, Bogor, pada Rabu (3/12/2025).

        Baca Juga: Kejar Lifting 2026, Rakor Dukbis SKK Migas Tekankan Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai

        Selain sumur eksplorasi, Djoko juga meminta agar WP&B 2026 memuat 100 MSF (Multi-Stage Fracturing) dan pengeboran 100 sumur di struktur atau lapangan-lapangan baru. Sehingga terdapat total 300 struktur di 2026 yang akan di bor.

        "Saat ini tim sedang bekerja Pak Wamen untuk mencari titik-titik di mana kita lakukan pengeboran di 300 struktur," imbuh Djoko

        Untuk mendukung keberhasilan program pengeboran, SKK Migas telah mengimplementasikan sejumlah strategi, termasuk:

        •  Penggunaan teknologi modern seperti Multi-Stage Fracturing (MSF) dan Enhanced Oil Recovery (EOR).
        •  Pengelolaan optimalisasi sumur tua, idle, dan sumur masyarakat.
        •  Pemetaan mendalam kebutuhan barang pendukung, seperti alat seismik, rig, casing, tubing, pompa, dan valve.

        Meskipun demikian Djoko mengakui bahwa implementasi program ini menghadapi serangkaian tantangan. Hambatan utama meliputi proses perizinan, rantai pasok pengadaan serta koordinasi lintas lembaga yang belum terintegrasi, yang terkadang berujung pada terhambatnya operasionalisasi. 

        Baca Juga: Beleid Desentralisasi Hulu Migas oleh Kemen ESDM Dinilai Bakal Untungkan Daerah Penghasil

        Tantangan spesifik lainnya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di mana harga barang dalam negeri kerap kali masih lebih mahal dibandingkan produk impor. 

        Jika suatu barang yang dibutuhkan belum tersedia atau belum diproduksi di dalam negeri, SKK Migas mewajibkan vendor untuk membangun fasilitas produksi dan menggunakan produk dalam negeri minimal 50% dari total kebutuhan. Jika kewajiban membangun dan penggunaan 50% ini tidak dapat dipenuhi, barulah impor diizinkan.

        Djoko juga memberikan peringatan keras kepada peserta tender untuk menjaga integritas proses: "Saya berharap Bapak Ibu sekalian yang ikut dalam tender, tidak lagi berupaya untuk supaya SKK Migas ini memenangkan satu peserta. Ini kurang baik. Jadi jangan menggunakan apa, kekuatan APH gitu ya," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: