Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Tarik Pinjaman Jumbo dari BNI

        Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Tarik Pinjaman Jumbo dari BNI Kredit Foto: GTS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT GTS Internasional Tbk (GTSI) resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan pada 1 Desember 2025. 

        "Pada tanggal 1 Desember 2025, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi maksimum Rp365.000.000.000 dan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung maksimum USD50,000,000 dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Bank BNI)," kata Direktur Utama GTSI, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. 

        Dalam perjanjian itu, fasilitas pertama berupa Kredit Investasi Refinancing Kapal dengan limit Rp365 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk refinancing kapal LNG Carrier Danaputri 1 tahun 2006 milik perseroan. Fasilitas ini memiliki tenor selama 60 bulan sejak penandatanganan perjanjian, termasuk masa tenggang (grace period) selama enam bulan, dengan tingkat suku bunga 8%.

        Baca Juga: BNI Komitmen Perkuat Peran Sebagai Mitra Strategis BI

        Sementara itu, fasilitas kedua berupa Plafond Standby L/C senilai maksimum USD50 juta. Fasilitas ini ditujukan untuk penerbitan SBLC atau demand guarantee yang digunakan sebagai jaminan pembayaran pembelian bahan baku kepada para pemasok, baik oleh GTSI maupun anak usahanya. Jangka waktu fasilitas ini berlaku selama 12 bulan sejak perjanjian ditandatangani.

        Sebagai jaminan, perseroan diwajibkan menempatkan dana atau deposito sebesar 20% dari total plafon SBLC atau setara USD10 juta. Dari jumlah tersebut, USD6 juta akan dipenuhi dari pencairan fasilitas Kredit Investasi refinancing Kapal Danaputri 1, sementara sisanya akan ditempatkan secara bertahap setiap kali SBLC diterbitkan hingga mencapai 20% dari plafon yang digunakan. Dana jaminan tersebut nantinya dapat dikembalikan ketika SBLC jatuh tempo.

        Baca Juga: BNI Perkuat Pengembangan Ekspor UMKM Agar Naik Kelas

        I Gusti Ngurah menegaskan, GTSI dan BNI tidak memiliki hubungan afiliasi. Adapun nilai transaksi dalam perjanjian ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena melebihi 20% dari total ekuitas perseroan. Meski demikian, transaksi tersebut termasuk Transaksi Material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga perseroan cukup melakukan keterbukaan informasi.

        "Dampak kejadian, informasi atau fakta material ini akan memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja operasional dan finansial Perseroan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: