Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bentang Seblat, Bongkar Sawit dan Pondok Ilegal
Kredit Foto: Kemenhut
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) memperkuat operasi terpadu di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, sebagai lanjutan penindakan perambahan dan pemulihan habitat Gajah Sumatera di HPT Lebong Kandis dan HP Air Rami.
Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu–Lampung, serta Dinas LHK Bengkulu/KPH Bengkulu Utara menguasai kembali 7.755 hektare areal perambahan. Tim membongkar dan memusnahkan 112 pondok kerja/perambahan, serta menebas dan memusnahkan sekitar 16.000 batang sawit ilegal di dalam kawasan hutan.
Tim juga memasang 10 plang besi dan 70 plang banner tanda penguasaan kawasan dan larangan aktivitas ilegal. Selain itu, tim memutus akses melalui tujuh jembatan yang digunakan untuk keluar-masuk ke areal perambahan, memusnahkan sekitar 8 m³ kayu olahan hasil pembalakan liar, serta menemukan dan mengamankan dua alat berat yang diduga digunakan untuk mengangkut atau mengolah hasil kejahatan kehutanan.
Baca Juga: TNGHS Dibersihkan dari Tambang Ilegal: Kemenhut Bongkar 88 Lubang PETI
Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan tidak lagi dimanfaatkan sebagai kebun sawit ilegal atau titik logistik aktivitas terlarang.
Patroli darat menunjukkan Bentang Alam Seblat masih menjadi habitat satwa dilindungi. Tim menemukan jejak harimau, jejak tapir, perjumpaan burung beo, suara kuaw, suara siamang dan perjumpaan langsung siamang, jejak babi, suara rangkong dan perjumpaan langsung rangkong, serta perjumpaan bunga Amorphophallus. Temuan ini menegaskan pentingnya pemulihan ekosistem dan penghentian total perambahan guna melindungi koridor satwa kunci, seperti Gajah Sumatera, harimau, tapir, dan rangkong.
Kepala BKSDA Bengkulu–Lampung, Himawan Sansongko, menyebut kehadiran kembali satwa dilindungi sebagai indikasi kuat daya dukung kawasan yang masih harus dijaga.
"Setiap temuan satwa adalah alarm penting bahwa bentang alam tersebut merupakan habitat liar, bukan lahan kosong untuk sawit ilegal," ujar Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: Kemenhut dan VERRA Bahas Langkah Konkret Optimalkan Perdagangan Karbon Nasional
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyatakan pembongkaran pondok, pemutusan akses jembatan, dan penyitaan alat berat dilakukan untuk memutus rantai logistik kejahatan kehutanan.
“Kami tidak hanya menertibkan di permukaan. Kami pastikan akses, sarana produksi, dan alur keluar-masuk hasil kejahatan ini benar-benar terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan, bukan kebun sawit ilegal,” ujar Hari.
Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan juga melanjutkan pendalaman dugaan pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API. Sebelumnya, tim menemukan TPK Antara ilegal, tumpukan kayu tanpa penandaan sah, serta ketiadaan dokumen produksi resmi, dan mengamankan alat berat serta sarana angkut kayu.
Atas temuan itu telah diterbitkan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha, dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin. Gugatan perdata juga disiapkan untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan ekosistem.
Baca Juga: Menteri Kehutanan–Kapolri Perkuat Investigasi Asal Kayu Banjir Sumbar
Penegakan hukum pidana terus berjalan. Tiga tersangka yang berperan sebagai pemilik lahan dan penjual lahan telah ditetapkan, dan pengembangan kasus dilakukan hingga ke pemodal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi Bentang Seblat merupakan perintah langsung Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan. Penegakan hukum diterapkan melalui instrumen administratif, pidana, dan perdata.
Ia menekankan bahwa kawasan hutan negara, terlebih koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, tidak boleh diperdagangkan atau diubah menjadi kebun sawit.
Dwi menyebut 7.755 hektare yang berhasil dikuasai kembali bukan akhir, melainkan awal pemulihan ekosistem menyeluruh.
“Kementerian Kehutanan akan terus melakukan operasi lanjutan, termasuk penegakan hukum pidana terhadap jaringan jual-beli kawasan hutan dan pelaku intelektual perambahan. Upaya rehabilitasi, penataan batas, dan penguatan perlindungan bersama pemerintah daerah dan para pihak juga akan dipercepat agar kawasan tidak kembali dikuasai pelaku ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: 1,4 Juta Hektare Hutan Lenyap, 631 Perusahaan Jadi Sorotan
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi perambahan, pembalakan liar, dan pelanggaran izin. Menurutnya, perlindungan hutan hari ini adalah benteng keselamatan ekologis generasi mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: