Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Bidik Implementasi Polis Asuransi di 2027, Batas Penjaminan Hingga Rp700 juta

        LPS Bidik Implementasi Polis Asuransi di 2027, Batas Penjaminan Hingga Rp700 juta Kredit Foto: LPS
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meyakini implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi langkah penting untuk membangkitkan kembali industri asuransi di Indonesia. 

        Adapun jumlah batas penjaminan yang berada di rentang Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta, yang dinilai telah mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis nasional. 

        Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang ditujukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi setelah industri tersebut diguncang kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha dalam beberapa tahun terakhir.

        “Berdasar pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik,” kata Purba dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, Bandung, dikutip Senin (8/12/2025).

        Baca Juga: LPS Siap Jalani Penjaminan Polis Asuransi di 2027, Pakai Tiga Skema Ini

        Purba menambahkan bahwa LPS siap mempercepat implementasi PPP menjadi tahun 2027, lebih cepat dari jadwal semula 2028 sebagaimana tercantum dalam UU P2SK. 

        “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan (PPP)," tambahnya. 

        Dalam rancangan PPP, LPS menyiapkan tiga skema. Pertama, jaminan klaim polis jika perusahaan asuransi bermasalah, sehingga klaim tetap dibayar penuh atau sebagian. 

        Kedua, pengalihan portofolio ke perusahaan yang sehat agar manfaat polis tetap berjalan.

        Baca Juga: LPS Catat Simpanan Masyarakat Tembus Rp9.000 Triliun, Didominasi Nasabah Kaya

        Ketiga, pengembalian polis bila pengalihan tidak bisa dilakukan, dengan pembayaran sesuai batas penjaminan. 

        “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” terangnya. 

        Percepatan PPP juga diharapkan menahan dampak krisis kepercayaan yang membuat penetrasi asuransi Indonesia masih rendah. Hingga akhir 2024, penetrasi asuransi baru 1,40 persen, tertinggal dari negara ASEAN lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: