Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp92 triliun per Oktober

        Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp92 triliun per Oktober Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat pada fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp92,92 triliun hingga Oktober 2025. 

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjol meningkat 23,86% secara tahunan (yoy) pada periode tersebut.

        “Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen yoy,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

        Baca Juga: HDIT Lepas Seluruh Saham di Bisnis Pinjol, Nilainya Rp18,5 Miliar

        Agusman mengatakan, tingkat risiko kredit industri pinjol masih terkendali. Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) berada di level 2,76%, turun tipis dibanding September 2025 yang sebesar 2,82%.

        Sementara itu, Agusman mengatakan sektor pembiayaan lain di bawah pengawasan PMVL, dengan piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 0,68% yoy pada Oktober 2025, melambat dari September 2025 yang mencapai 1,07% yoy, dengan total nilai sebesar Rp505,30 triliun. 

        “Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 9,28 persen yoy,” tambahnya. 

        Baca Juga: Sikat Judol, OJK Minta Bank Blokir 30.392 Rekening

        Dari sisi risiko, profil Perusahaan Pembiayaan juga dinilai terjaga. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross stabil di posisi 2,47%, sementara NPF net berada di level 0,83%, turun sedikit dari September 2025 yang sebesar 0,84%. 

        Selain itu, Gearing ratio PP tercatat 2,15 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: