Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sikat Judol, OJK Minta Bank Blokir 30.392 Rekening

Sikat Judol, OJK Minta Bank Blokir 30.392 Rekening Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersempit gerak pemain judi online (judol) yang mengancam sistem keuangan nasional. Berdasarkan data terbaru, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 30.392 rekening yang terindikasi judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa jumlah ini terus bertambah dari data sebelumnya sebanyak 29.906 rekening. 

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±30.392 rekening," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Komdigi: IP Judi Online Banyak Berlindung di Cloudflare

Dian mengatakan pemblokiran rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dian menambahkan, pihaknya turut melakukan pengembangan atas laporan data-data tersebut. 

"Melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD)," tambahnya.

Baca Juga: Tindak 3,3 Juta Konten Negatif dan Judi Online, DPR Apresiasi Kinerja Tegas Kemkomdigi Jaga Ruang Digital

Selain itu, daam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. ​

Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 hingga 30 November 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: