Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenag Dorong Reformulasi Nishab agar Lebih Realistis dan Menjangkau Kelas Menengah

        Kemenag Dorong Reformulasi Nishab agar Lebih Realistis dan Menjangkau Kelas Menengah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan perlunya reformulasi standar nishab zakat agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat modern.

        Pernyataan ini ia sampaikan dalam Muzakarah Zakat pada rangkaian 9th International Conference on Zakat (ICONZ) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

        Ia menekankan bahwa penguatan peran zakat tak mungkin dicapai tanpa penyegaran konsep nishab yang lebih kontekstual.

        Prof. Waryono menjelaskan bahwa kenaikan harga emas yang kini menempatkan nishab di atas Rp190 juta per tahun telah membuat kewajiban zakat hanya menyentuh kelompok ekonomi atas.

        Padahal, struktur pendapatan dan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia berbeda di setiap wilayah.

        "Kelas menengah adalah motor ekonomi dan potensi terbesar muzaki. Standar yang terlalu tinggi membuat banyak peluang kontribusi zakat tidak terserap,” ujarnya.

        Baca Juga: Kemenag dan BWI Gelar Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang

        Ia menilai bahwa pendekatan nishab perlu mempertimbangkan kemampuan riil rumah tangga serta variasi biaya hidup antara kota besar dan daerah pedesaan.

        Karena itu, Kemenag mendorong penggunaan indikator sosial-ekonomi yang lebih adaptif, tanpa mengurangi integritas prinsip syariat. Pendekatan ini diharapkan dapat memperbarui pemahaman publik bahwa zakat bukan hanya kewajiban bagi mereka yang sangat kaya.

        Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenag saat ini sedang menyiapkan penyempurnaan kebijakan zakat yang mencakup penyesuaian standar nishab berbasis konteks wilayah, penegasan kategori harta zakat modern, serta percepatan digitalisasi layanan zakat.

        Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan MUI dan para ahli fikih agar perkembangan ekonomi tidak menjauh dari landasan hukum syariat.

        Prof. Waryono menegaskan bahwa reformulasi nishab merupakan langkah mendesak untuk memperluas basis muzaki dan meningkatkan daya ungkit zakat terhadap kesejahteraan nasional.

        Dengan standar yang lebih realistis dan selaras dengan dinamika ekonomi, zakat diharapkan dapat berfungsi lebih optimal sebagai instrumen pemerataan sosial di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: