Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap Premi Industri Asuransi Capai Rp272 triliun Hingga Oktober 2025

        OJK Ungkap Premi Industri Asuransi Capai Rp272 triliun Hingga Oktober 2025 Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menctat pendapatan premi industri asuransi komersial dari Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp272,78 triliun atau tumbuh 0,42 persen secara tahunan (year on year/yoy).

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan premi asuransi komersial tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa senilai Rp148,86 triliun yang alami kontraksi 1,11% yoy.

        “Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp123,92 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

        Baca Juga: Asuransi Jiwa, Payung Finansial Keluarga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

        Sementara itu, aset industri asuransi hingga Oktober 2025  mencapai mencapai Rp1.192,11 triliun atau naik 5,16% yoy. 

        Ogi mengatakan, dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp970,98 triliun atau mencatat pertumbuhan 6,23 persen yoy.

        Secara keseluruhan, Ogi mengatakan permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,85 persen dan 331,96 persen

        “Di atas threshold sebesar 120 persen,” tambahnya. 

        Baca Juga: Inflasi Medis Tekan Premi, OJK Minta Perusahaan Asuransi Lakukan Ini

        Selain itu, asuransi nonkomersial memiliki total aset mencapai Rp221,13 triliun atau tumbuh sebesar 0,72 persen yoy.

        “Terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan yakni badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: