Inflasi Medis Tekan Premi, OJK Minta Perusahaan Asuransi Lakukan Ini
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keseimbangan antara pendapatan premi dan klaim pada lini asuransi kesehatan semakin tertekan sepanjang 2025, seiring inflasi biaya medis yang terus naik. Hingga September 2025, beban klaim industri mendekati proporsi premi, sehingga mendorong regulator meminta perusahaan memperkuat manajemen risiko dan penetapan tarif yang lebih akurat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa premi lini kesehatan masih tumbuh pada dua segmen industri, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Pada asuransi jiwa, pendapatan premi kesehatan tercatat mencapai Rp26,29 triliun atau 19,79 persen dari total premi. Sementara itu, premi kesehatan pada asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp8,43 triliun atau 7,43 persen dari total premi sektor tersebut.
Baca Juga: OJK Kebut Perluasan Asuransi Pertanian dan Peternakan di Daerah
Di sisi lain, kenaikan klaim yang konsisten mengurangi ruang kelonggaran perusahaan. Total klaim kesehatan di industri asuransi jiwa sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp17,54 triliun atau 15,89 persen dari total klaim jiwa. Adapun klaim kesehatan untuk asuransi umum dan reasuransi menembus Rp6,68 triliun atau 13,50 persen dari total klaim sektor tersebut.
Menurut Ogi, tren tersebut menegaskan bahwa keseimbangan premi–klaim menjadi tantangan utama pelaku usaha, terutama karena biaya pelayanan medis terus meningkat dan memicu frekuensi penggunaan manfaat. Dalam penjelasan tertulis pada Kamis (27/11/2025), ia menyampaikan, “Per September 2025, pendapatan premi asuransi jiwa untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp26,29T. Adapun klaim lini kesehatan. Masing-masing tercatat sebesar Rp17,54T dan Rp6,68T.”
Regulator menilai perusahaan perlu memperkuat pengelolaan risiko aktuaria, termasuk penetapan premi berbasis data medis terkini, efisiensi manfaat, serta evaluasi berkala atas struktur produk. OJK juga mendorong disiplin penilaian risiko agar perusahaan mampu menahan tekanan arus klaim yang berpotensi memengaruhi likuiditas.
Baca Juga: Premi Asuransi Naik Tipis, OJK Pastikan Ketahanan Terjaga
Seiring meningkatnya konsumsi layanan medis dan berkembangnya teknologi kesehatan yang mendorong biaya lebih tinggi, OJK menekankan pentingnya transparansi manfaat kepada konsumen serta pembaruan parameter risiko secara konsisten. Penguatan tata kelola dan kecukupan permodalan disebut sebagai penopang utama untuk menjaga stabilitas industri.
OJK menyatakan terus memantau pergerakan klaim dan proyeksi permintaan layanan kesehatan agar industri tetap memiliki ruang adaptasi terhadap perubahan biaya. Regulator menegaskan bahwa kesehatan keuangan perusahaan asuransi menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus melindungi pemegang polis di tengah dinamika biaya medis yang masih meningkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement