OJK Beri Relaksasi Kredit hingga Rp10 Miliar kepada 103 Ribu Debitur Korban Banjir Sumatera
Kredit Foto: YouTube Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kredit kepada 103.613 debitur yang terkena dampak banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Adapun nilai relaksasi yang diberikan menyentuh plafon hingga Rp10 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa kebijakan ini untuk mendorong pemulihan ekonomi di wilayah yang terdampak.
“Kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta kemarin Rabu 10 Desember, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah wilayah bencana yg menunjukkan rencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah tersebut,” kata Mahendra dalam dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: OJK Ungkap Premi Industri Asuransi Capai Rp272 triliun Hingga Oktober 2025
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Dalam pelaksanaannya, OJK menetapkan kualitas kredit tetap lancar untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.
Sementara itu, untuk penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending dan pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
OJK juga membuka ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah tanpa menerapkan prinsip one obligor.
Baca Juga: OJK Catat Potensi Klaim Asuransi Korban Banjir Sumatera Hampir Rp1 triliun
Selain itu, OJK telah melakukan langkah-langkah untuk mempermudah proses klaim asuransi bagi nasabah yang mengalami dampak bencana
“Serta juga pembawaan untuk kemudahan proses klaim asuransi nasabah sudah kami lakukan,” tambahnya.
Mahendra menegaskan bahwa pemulihan pascabencana memerlukan waktu yang cukup panjang agar aktivitas masyarakat dan ekonomi dapat kembali normal. Karena itu, OJK menetapkan masa berlaku perlakuan khusus ini selama tiga tahun.
“Jangka waktu perlakuan khusus selama 3 tahun kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan di wilayah bencana itu serta memberikan ruang untuk kembali pulih,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: