Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Klaim Aturan Non-Cancellation Period Tekan Praktik Saham Gorengan

        BEI Klaim Aturan Non-Cancellation Period Tekan Praktik Saham Gorengan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim penerapan kebijakan non-cancellation period pada sesi pre-opening mampu meminimalisir praktik manipulasi harga saham atau yang kerap disebut saham gorengan, dengan memperbaiki kualitas pembentukan harga sejak awal perdagangan. Klaim tersebut disampaikan menyusul peningkatan signifikan aktivitas transaksi pada fase pre-opening.

        Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk membatasi ruang gerak pihak-pihak tertentu yang berpotensi memengaruhi harga secara tidak wajar pada fase awal perdagangan. Menurutnya, mekanisme non-cancellation period membuat pelaku pasar tidak leluasa membatalkan antrian transaksi setelah memasukkan pesanan.

        “Artinya penerapan non-cancellation period meningkatkan value 35 persen di pre-opening dan meningkatkan frekuensi 48 persen,” kata Jeffrey di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

        Baca Juga: Ogah Salurkan Insentif, Purbaya Desak OJK dan BEI Tindak Tegas Saham Gorengan

        Berdasarkan data BEI, pada hari pertama implementasi kebijakan tersebut, nilai transaksi pre-opening mencapai Rp450 miliar dengan frekuensi 67 ribu transaksi. Angka tersebut meningkat dibandingkan rata-rata pekan sebelumnya yang mencatat nilai transaksi Rp333 miliar dan frekuensi 45 ribu transaksi.

        Jeffrey menjelaskan, kebijakan non-cancellation period bertujuan memperbaiki kualitas pembentukan harga, sekaligus menutup celah praktik yang berpotensi memicu pergerakan harga tidak wajar. Ia menyebut kajian internal BEI menunjukkan mekanisme tersebut efektif meredam upaya pihak tertentu dalam memengaruhi harga saham pada fase awal perdagangan.

        Meski BEI tidak menggunakan terminologi tertentu secara resmi, Jeffrey menegaskan pendekatan tersebut sejalan dengan upaya bursa menjaga integritas pasar, khususnya pada saham-saham yang rawan volatilitas ekstrem akibat transaksi spekulatif jangka pendek.

        Di tengah penerapan kebijakan tersebut, BEI juga mencatat pertumbuhan signifikan jumlah investor pasar modal. Hingga pertengahan Desember 2025, total investor pasar modal mencapai 20.041.671 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,4 juta merupakan investor saham. Sepanjang 2025, penambahan investor baru tercatat lebih dari 5,1 juta orang.

        “Dari sisi demand, hari ini kita sudah punya 20 juta investor,” ujar Jeffrey.

        Baca Juga: BEI Kaji Tampilkan Bid-Ask di Skema Full Call Auction, Target Rampung 2026

        Ia menyebut pertumbuhan tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pasar modal Indonesia. Ekspansi basis investor tidak hanya terjadi pada instrumen saham, tetapi juga pada reksa dana dan produk pasar modal lainnya.

        Menurut Jeffrey, peningkatan jumlah investor domestik memperkuat fondasi stabilitas dan likuiditas pasar, terutama di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Namun, ia menegaskan pertumbuhan investor harus diimbangi dengan kualitas mekanisme perdagangan yang mampu melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan.

        BEI, kata dia, terus mendorong pertumbuhan investor dengan menyediakan pilihan instrumen investasi yang beragam tanpa membedakan antara saham dan reksa dana. Di saat yang sama, bursa menjalankan agenda pendalaman pasar melalui penyesuaian kebijakan mikrostruktur perdagangan.

        Jeffrey menambahkan, seluruh kebijakan dan produk bursa akan terus dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar serta profil investor yang semakin luas, termasuk untuk memastikan kualitas pembentukan harga dan kepercayaan investor tetap terjaga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: