Kredit Foto: Dok. BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) resmi menuntaskan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN). Proses spin-off tersebut efektif berlaku sejak 22 Desember 2025, setelah seluruh hak dan kewajiban UUS BTN dialihkan kepada BSN dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Pemisahan UUS Perseroan dengan cara pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat OJK No. SR-511/PB.02/2025 tanggal 9 Desember 2025, yang efektif berlaku pada tanggal 22 Desember 2025 berdasarkan Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01-446 tanggal 15 Desember 2025," ungkap Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu.
Sebelumnya, rencana spin-off UUS Perseroan telah lebih dulu disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, BSN Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional
Menurut Nixon, pemisahan UUS ini sesuai dengan Pasal 81 POJK 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah. Selain itu, transaksi tersebut juga memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi dan transaksi material sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Pasal 11 POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"Dengan selesainya pemisahan tersebut, Perseroan saat ini memiliki 6.620.052.683 lembar saham BSN yang mewakili 99,99% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam BSN, dan Perseroan merupakan pemegang saham pengendali BSN," kata Nixon.
Baca Juga: BTN Siapkan RP4,5 Triliun Layani Holding BUMN Danareksa
Ia menambahkan, "Pada tanggal efektif pemisahan, kegiatan usahha UUS pada Perseroan secara hukum juga berakhir dan seluruh hak dan kewajiban UUS Perseroan beralih kepada BSN."
Sejalan dengan itu, pada Senin (22/12), BSN mulai beroperasi secara serentak di seluruh cabang di Indonesia. Dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban UUS BTN ke BSN, bank hasil merger dengan Bank Victoria Syariah ini menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia setelah Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan estimasi total aset yang dikelola mencapai sekitar Rp71 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri