BLT Rp200 Ribu/Bulan Berlanjut, Korban Bencana Sumatra Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta
Kredit Foto: Instagram.com/SeskabRI
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Sosial dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (24/12/2025). Pertemuan tersebut membahas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta skema bantuan sosial dan santunan bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya di wilayah Sumatra.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Seskab Teddy menegaskan bahwa penyaluran BLT harus dilakukan secara tepat sasaran dan cepat. Pemerintah memastikan dua skema BLT akan diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Pertama, BLT reguler sebesar Rp200.000 per bulan. Kedua, BLT tambahan selama tiga bulan dengan total Rp900.000 yang akan disalurkan kepada sekitar 35 juta kepala keluarga atau setara dengan 120 juta jiwa.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan BLTS Tetap Disalurkan Meski Bencana Melanda Sumatra
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan paket bantuan khusus bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatra. Setiap kepala keluarga yang terdampak atau mengungsi akan menerima bantuan minimal Rp8 juta. Bantuan tersebut terdiri dari Rp3 juta untuk pengisian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi.
Bantuan tersebut diberikan di luar berbagai bentuk bantuan lainnya, seperti beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk sebesar Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600.000.
Pemerintah juga menyiapkan santunan bagi korban bencana. Santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta, sementara korban luka berat akan menerima santunan Rp5 juta.
Seluruh dana bantuan dan santunan tersebut akan disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data serta persetujuan dari bupati dan wali kota di masing-masing daerah terdampak.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan diterima masyarakat secara cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah