Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pajak Batu Bara Diprotes Pengusaha, Purbaya: Saya Subsidi yang Kaya, Wajar Tidak?

        Pajak Batu Bara Diprotes Pengusaha, Purbaya: Saya Subsidi yang Kaya, Wajar Tidak? Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kebijakan penerapan bea keluar batu bara yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

        Kebijakan ini diambil menyusul kondisi penerimaan negara dari sektor batu bara yang dinilai justru merugikan keuangan negara.

        Purbaya menjelaskan, meskipun perusahaan batu bara menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya, namun secara bersih penerimaan negara justru negatif. 

        Hal itu terjadi karena nilai restitusi pajak yang harus dibayarkan pemerintah kepada perusahaan batu bara lebih besar dibandingkan penerimaan yang masuk.

        "Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

        Baca Juga: Tarif Bea Keluar Batu Bara Bakal Melejit ke 11%? Wamen ESDM Beri Penjelasan

        Ia menegaskan, penerapan bea keluar bertujuan untuk menekan aktivitas pertambangan batu bara yang selama ini dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi negara. 

        Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus merujuk pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

        "Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga,” tegasnya.

        Purbaya juga menyoroti perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu pemicu ketimpangan tersebut. Ia menilai aturan itu membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan.

        "Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikan ke normal saja. Itu gara-gara UU Cipta Kerja kan? Ada perubahan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi berlebihan," terangnya. 

        Baca Juga: Bea Keluar jadi Langkah Strategis Disiplin Ekspor Batu Bara

        Terkait besaran tarif bea keluar, Purbaya menyebut saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.

        Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut belum bersifat final. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

        "Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan ke depan," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: