Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten Watch Indonesia (EWI) Resmi Hadir, Dorong Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Investor

        Emiten Watch Indonesia (EWI) Resmi Hadir, Dorong Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Investor Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasar modal Indonesia kini kian partisipatif dengan kehadiran lembaga pemantau emiten berbasis masyarakat, yaitu Emiten Watch Indonesia (EWI).

        Perkumpulan yang diketuai Teuku Z. Arifin ini berfungsi sebagai wadah independen dan nirlaba untuk memantau emiten serta mutu keterbukaan informasi di pasar modal.

        EWI hadir untuk mendukung terwujudnya pasar modal yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta lebih mampu melindungi kepentingan para investor.

        Dalam rumusan pendiriannya, EWI menempatkan agenda penguatan kepatuhan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai salah satu prioritas, karena kualitas keterbukaan informasi dan disiplin kepatuhan emiten dinilai berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan investor serta stabilitas ekosistem pasar.

        EWI berkedudukan di Jakarta Selatan dengan alamat kantor di kawasan pusat bisnis Sudirman, yakni Indonesia Stock Exchange (IDX) Tower 1, Level 3, Unit 304, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

        Kehadiran kantor di pusat aktivitas pasar modal itu menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk membangun komunikasi yang tertib dan profesional dengan pemangku kepentingan serta masyarakat.

        Dalam pelaksanaannya, EWI akan melakukan pemantauan terhadap keterbukaan informasi emiten, baik keterbukaan berkala maupun insidentil, termasuk informasi yang berkaitan dengan laporan tahunan, laporan keuangan, keterbukaan fakta material, paparan publik, hingga informasi terkait aksi korporasi.

        Baca Juga: Emiten Gagal Bertahan, Delisting Dinilai Bentuk Law Enforcement

        EWI juga akan mengidentifikasi adanya keterlambatan, ketidaksesuaian, maupun pola informasi yang berpotensi menimbulkan risiko bagi investor dan kepentingan publik, sepanjang dapat ditopang oleh data serta verifikasi yang wajar.

        Selain pemantauan, EWI menegaskan perannya dalam penyusunan kajian dan analisis berbasis data, seperti laporan pemantauan, ringkasan temuan, serta rekomendasi kebijakan (policy brief) untuk mendorong perbaikan tata kelola.

        Di sisi lain, EWI menempatkan edukasi dan literasi pasar modal sebagai bagian dari program utama melalui kegiatan seminar, lokakarya, diskusi publik, pelatihan, dan publikasi materi edukasi, yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar semakin kritis, cerdas, serta bertanggung jawab dalam menyikapi informasi pasar modal.

        Dalam aspek advokasi, EWI menjalankan komunikasi kelembagaan secara konstruktif melalui penyampaian rekomendasi, permintaan klarifikasi, serta surat masukan dan/atau penyampaian informasi berbasis data kepada pemangku kepentingan sesuai koridor hukum.

        Langkah tersebut dapat dilakukan melalui audiensi, forum dialog, maupun mekanisme komunikasi resmi lainnya kepada pihak terkait, termasuk emiten dan institusi yang relevan.

        EWI juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal penerimaan informasi dan/atau pengaduan yang berkaitan dengan emiten maupun praktik pasar modal.

        Setiap informasi yang masuk diarahkan untuk melalui tahapan verifikasi awal secara wajar, sebelum ditindaklanjuti melalui jalur komunikasi kelembagaan yang tepat.

        Dalam kerangka kerja ini, EWI menekankan prinsip kehati-hatian, objektivitas berbasis data, serta praduga tak bersalah, sehingga sikap dan publikasi lembaga tetap berada pada standar etika dan akuntabilitas.

        Sejalan dengan karakter lembaga pemantau publik, EWI menegaskan bahwa organisasi ini bukan regulator/otoritas negara dan tidak menjalankan kewenangan penegakan hukum.

        EWI juga tidak bertindak sebagai pihak yang menghimpun dana masyarakat untuk investasi, tidak mengelola portofolio, serta tidak menjalankan aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi sebagai perantara perdagangan efek atau penyedia jasa investasi.

        Dengan demikian, fokus EWI diarahkan pada pemantauan, kajian, edukasi, dan advokasi kebijakan sebagai kontribusi masyarakat sipil untuk memperkuat integritas ekosistem pasar modal.

        Ke depan, EWI menargetkan lahirnya output yang terukur berupa laporan pemantauan tematik, materi edukasi publik, serta rekomendasi yang dapat mendorong peningkatan keterbukaan informasi dan perbaikan praktik tata kelola emiten.

        Untuk kepentingan korespondensi dan informasi publik, EWI dapat dihubungi melalui surat elektronik emitenwatch.id@gmail.com.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: