Sudah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Intip Koleksi Mobil Mewah Milik Yaqut Cholil Qoumas
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka," kata Budi, Jumat (9/01/2026).
Yaqut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) total memiliki harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar, angka ini termasuk harta berupa alat transportasi yang bila dihitung total nilainya mencapai Rp2,2 miliar.
Adapun rinciannya mobil mewahnya yakni Mazda CX-5 tahun 2015, hasil sendiri, Rp 260.000.000 dan Toyota Alphard tahun 2024, hasil sendiri, Rp 1.950.000.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: