Kredit Foto: Istimewa
Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh belakangan ini kerap kali dianggap sebagai "kiriman" alam atau takdir yang tak terelakkan. Namun, di balik lumpur yang mengendap dan rumah yang hanyut, tersimpan narasi yang jauh lebih kompleks tentang kegagalan tata kelola lingkungan dan keputusan manusia yang abai terhadap daya dukung bumi.
Lenny Julia, peneliti dari Program S2 MIKOM Universitas Bakrie Jakarta, dalam kajiannya bertajuk "Musibah Yang Tidak Pernah Netral: Banjir, Longsor, dan Catatan yang Tidak Kita Baca", menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi ini bukanlah kecelakaan tunggal. Baginya, alam sedang mengirimkan "panggilan telepon" yang berdering keras namun terus-menerus diabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Dalam diskursus publik, penggunaan istilah "bencana alam" sering kali menjadi tameng yang melumpuhkan akuntabilitas.
"Setiap musibah sering dibingkai sebagai 'takdir' atau 'kejadian alamiah'. Kata itu bekerja seperti tirai yang menutup perdebatan, menghentikan pertanyaan, dan mematikan tanggung jawab," kata Lenny kepada Warta Ekonomi, Jumat (9/1/2026).
Narasi takdir ini, menurut perspektif teori wacana Michel Foucault yang diangkat Lenny, berfungsi sebagai rezim pengetahuan yang menormalisasi musibah sebagai sesuatu yang wajar terjadi.
Padahal, realitas di lapangan menunjukkan adanya korelasi kuat antara degradasi lingkungan yang sistematis dengan meningkatnya frekuensi bencana.
"Musibah tidak pernah netral. Ia selalu membawa catatan kaki tentang siapa berbuat apa, kapan, dan dengan konsekuensi seperti apa," tegas Lenny.
Baca Juga: Pertamina Sebut 97% SPBU di Aceh Beroperasi Kembali, Sumut-Sumbar Sudah 100% Normal
Regulasi yang Menjadi "Dekorasi"
Secara normatif, Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang mumpuni. Mulai dari UU Kehutanan, UU Penataan Ruang, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan ini secara jelas membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap alam, seperti larangan alih fungsi hutan lindung atau kewajiban menjaga fungsi ekologis DAS (Daerah Aliran Sungai).
Namun, persoalan utamanya terletak pada implementasi. Aturan-aturan tersebut sering kali hanya berakhir sebagai "hiasan" formalitas dalam dokumen perencanaan.
"Persoalan utama bukan terletak pada absennya aturan, melainkan pada lemahnya kemauan untuk mematuhi dan menegakkan aturan tersebut," tegasnya.
Akibatnya, fakta di lapangan berjalan tanpa kendali aturan:
- Hutan lindung perlahan berubah fungsi menjadi perkebunan.
- Lereng curam dipaksa menopang beban pemukiman tanpa sistem perakaran yang memadai.
- Izin lingkungan diterbitkan bak stempel di atas kertas kosong tanpa kajian ilmiah yang substansial.
Bencana yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi logis dari pengabaian prinsip daya dukung lingkungan. Alam bekerja dengan hukum yang konsisten dan matematis. Ketika hutan kehilangan kanopi dan lereng kehilangan cengkeraman akar, maka gravitasi dan aliran permukaan akan mengambil alih peran.
Tragisnya, dampak terberat dari "ekosistem kesalahan" ini justru ditanggung oleh masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan tata ruang.
Untuk memutus siklus bencana yang terus berulang, Lenny menekankan perlunya langkah berani yang menyentuh akar masalah struktural. Salah satu rekomendasi kuncinya adalah audit tata ruang secara menyeluruh dan independen di wilayah terdampak.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan tanpa tebang pilih," tulisnya.
Hal ini mencakup investigasi yang mampu menjangkau pusat pengambilan keputusan, termasuk kepala daerah yang menerbitkan perizinan tanpa dasar kajian risiko geologi yang benar.
Tanpa adanya koreksi struktural dalam penegakan hukum dan manajemen perizinan, bencana akan terus menjadi siklus rutin, bukan lagi anomali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Istihanah
Tag Terkait: