Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Putuskan Blokir Sementara Aplikasi AI Grok Milik Elon Musk

        Komdigi Putuskan Blokir Sementara Aplikasi AI Grok Milik Elon Musk Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan memblokir sementara akses aplikasi Grok, teknologi kecerdasan artifisial milik perusahaan Elon Musk, sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis deepfake

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemutusan akses dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh warga negara dari praktik deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai melanggar hak asasi manusia, martabat, serta keamanan di ruang digital.

        “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/1/2026). 

        Baca Juga: Pemerintah Blokir Grok Terkait Konten Deepfake Seksual Nonkonsensual, Minta X Beri Klarifikiasi

        Komdigi menilai praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan dampak sosial, psikologis, dan hukum bagi korban. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan intervensi cepat untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.

        Selain memblokir sementara akses Grok, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X, yang menjadi ekosistem distribusi aplikasi tersebut, untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Permintaan klarifikasi difokuskan pada mitigasi risiko dan dampak negatif penggunaan Grok di ruang digital Indonesia.

        “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya Hafid.

        Baca Juga: Komdigi Pelototi Penyalahgunaan Grok AI di Paltform X

        Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

        Secara khusus, Pasal 9 dalam peraturan tersebut mengatur tanggung jawab PSE dalam menjaga agar platform dan layanannya tidak digunakan untuk konten yang melanggar hukum, norma kesusilaan, maupun hak asasi manusia.

        Grok merupakan aplikasi kecerdasan artifisial yang dikembangkan oleh xAI, perusahaan teknologi milik Elon Musk, dan terintegrasi dengan Platform X. Dalam beberapa waktu terakhir, teknologi generative AI seperti Grok menjadi sorotan global seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan deepfake, terutama yang berkaitan dengan konten seksual nonkonsensual.

        Komdigi menegaskan pemutusan akses bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah mitigasi yang disampaikan oleh pihak terkait. Pemerintah juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam memastikan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial berjalan secara etis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: