Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan kredit pinjaman daring dengan membatasi rasio maksimum utang terhadap penghasilan peminjam hingga 30% sebagai bagian dari penguatan pengawasan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Kebijakan ini dikawal OJK secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pengaturan tersebut telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan menjadi bagian dari kerangka pengawasan industri pinjaman daring.
“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Utang Pay Later Masyarakat Tembus Rp37,44 Triliun
Menurut Agusman, pengaturan rasio utang tersebut dirancang untuk menjaga kemampuan bayar peminjam di tengah pertumbuhan industri pinjaman daring yang pesat. Dengan pembatasan ini, OJK ingin memastikan bahwa ekspansi penyaluran pendanaan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Pengetatan rasio utang dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 30% dari penghasilan peminjam pada 2026. OJK menilai pendekatan bertahap diperlukan agar industri memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses internal.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujar Agusman.
Dalam tahap transisi tersebut, OJK menitikberatkan pada kesiapan internal penyelenggara pinjaman daring dan kesiapan industri secara keseluruhan. Salah satu fokus utama adalah penguatan sistem penilaian risiko dan credit scoring agar penerapan kebijakan berjalan konsisten.
“Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan,” katanya.
Baca Juga: Awas! OJK Pelototi Praktik Gesek Tunai di Pay Later
Agusman menambahkan, kebijakan pembatasan rasio utang terhadap penghasilan menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan OJK, baik melalui pengawasan offsite maupun onsite. Melalui pengawasan tersebut, OJK akan memastikan setiap penyelenggara LPBBTI mematuhi ketentuan yang berlaku.
OJK menilai penerapan rasio utang yang lebih ketat diharapkan dapat menekan risiko gagal bayar, memperkuat perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas industri pinjaman daring dalam jangka menengah dan panjang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: