Perketat Aturan Stablecoin dan Kripto, Dubai Larang Privacy Token di DIFC
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Keuangan Dubai melarang penggunaan privacy token dalam seluruh wilayah dari Dubai International Financial Centre (DIFC). Hal ini menyusul risiko pencucian uang dan kepatuhan terhadap sanksi internasional.
Associate Director for Policy and Legal Dubai Financial Services Authority (DFSA) Elizabeth Wallace menegaskan fokus pengawasannya bergeser dari menyetujui aset kripto satu per satu menjadi menegakkan standar kepatuhan global, khususnya terkait anti-pencucian uang (AML).
Baca Juga: Mercado Bitcoin: Kapitalisasi Stablecoin Bakal Meroket di 2026
“Privacy token memiliki fitur untuk menyembunyikan dan menganonimkan riwayat transaksi serta pemegangnya. Hampir tidak mungkin bagi perusahaan untuk mematuhi persyaratan jika memperdagangkan atau menyimpan privacy token,” ujar Wallace, dilansir dari Coindesk, Selasa (13/1).
Larangan ini mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan privacy token, termasuk perdagangan, promosi, pengelolaan dan dan derivatif yang dilakukan di DIFC.
Wallace mengatakan keputusan tersebut tidak dapat dihindari bagi yurisdiksi yang ingin tetap selaras dengan standar internasional. Menurutnya, fitur anonimitas pada privacy token membuat kepatuhan tidak bisa dilakukan sesuai ketentuan dari Financial Action Task Force (FATF).
FATF mewajibkan lembaga keuangan untuk dapat mengidentifikasi seluruh pihak dalam transaksi kripto, termasuk pengirim dan penerima. Wallace menambahkan bahwa sebagian besar ketentuan aturan pencucian uang dan pencegahan kejahatan keuangan tidak dapat dipenuhi jika perusahaan terlibat dengan privacy token.
Wallace juga mengatakan bahwa pihaknya telah melarang perusahaan teregulasi menggunakan atau menawarkan perangkat privasi seperti mixer, tumbler atau alat obfuscation lain yang menyamarkan detail transaksi.
Aturan terbaru ini juga memperketat definisi stablecoin. DFSA kini hanya mengakui apa yang disebut sebagai fiat crypto tokens, yakni token yang dipatok ke mata uang fiat dan didukung aset berkualitas tinggi serta likuid sehingga mampu memenuhi permintaan penebusan bahkan dalam kondisi pasar tertekan. Stablecoin algoritmik tidak termasuk dalam kategori tersebut karena dinilai kurang transparan.
Di luar itu, pembaruan kerangka regulasi ini menandai perubahan signifikan dalam proses persetujuan aset kripto di DIFC. DFSA tidak lagi menerbitkan daftar token yang disetujui, melainkan mewajibkan perusahaan berlisensi untuk menilai, mendokumentasikan, dan secara berkala meninjau kelayakan aset kripto yang mereka tawarkan.
Baca Juga: Bernstein: Tahun Ini Menjadi Awal Supercycle Tokenisasi, Stablecoin dan Kripto
Menurut Wallace, perubahan ini didorong oleh masukan industri dan mencerminkan pasar kripto yang semakin matang. Tanggung jawab pemilihan aset kini sepenuhnya berada di tangan perusahaan, sejalan dengan pendekatan regulator internasional yang menekankan akuntabilitas, keterlacakan dan kepatuhan sebagai prasyarat utama bagi kripto di pusat keuangan global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: