Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jual Kapal, BSML Raih Rp10,5 Miliar untuk Bayar Utang

        Jual Kapal, BSML Raih Rp10,5 Miliar untuk Bayar Utang Kredit Foto: BSML
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) melepas satu unit aset kapalnya berupa tug boat TB. Equator 30 dengan nilai transaksi Rp10,5 miliar. Aksi korporasi ini ditandai dengan penandatanganan akta jual beli kapal pada 8 Januari 2026.

        “Pada tanggal 8 Januari 2026, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli Kapal untuk penjualan aset milik Perseroan yaitu 1 (satu) unit kapal tug boat yang bernama TB. Equator 30,” kata Sekretaris Perusahaan BSML, Pramayari Hardian D.

        Dalam transaksi tersebut, BSML bertindak sebagai penjual, sementara pembeli adalah PT Pelayaran Korindo, sebuah perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. Pihak pembeli merupakan pihak ketiga dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

        Baca Juga: BBRM Investasi Kapal Baru, Laba Bersih 2025 Tembus USD6,1 Juta

        “Transaksi penjualan aset ini dilakukan dalam rangka revitalisasi aset Perseroan sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan operasional ke depan,” ujar Pramayari.

        Selain sebagai bagian dari peremajaan kapal, langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Dengan pembaruan armada, perusahaan berharap kinerja operasional menjadi lebih efektif dan berdaya saing.

        Dari sisi pemanfaatan dana, hasil penjualan kapal digunakan untuk menurunkan kewajiban perseroan kepada kreditur. Pramayari menyebut, langkah tersebut turut membantu menekan beban keuangan perusahaan dan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kemampuan perseroan dalam menghasilkan pendapatan maupun kondisi keuangan lainnya.

        Baca Juga: Sillo Maritime (SHIP) Beli Kapal Tangker Gas Senilai USD80,5 Juta

        Ia juga memastikan bahwa seluruh proses transaksi telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pasar modal. “Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, tidak ada dampak kejadian, informasi dan fakta material lain selain yang disebutkan diatas,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: