Isu Chromebook Kembali Disorot, Publik Didorong Cermati Transparansi Kebijakan Digital Pendidikan
Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengemuka setelah pernyataan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menegaskan tidak menerima uang sepeser pun.
Namun, klaim tersebut justru berpotensi menjadi tameng terakhir untuk mengaburkan persoalan yang lebih substansial dalam perkara bernilai triliunan rupiah itu.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai narasi “tidak menerima uang” sengaja diarahkan untuk menggiring opini publik agar memandang perkara ini sebagai kesalahan investigasi atau salah tangkap.
Padahal, menurutnya, inti perkara korupsi modern tidak lagi sesederhana aliran uang tunai ke rekening pribadi.
“Dalam hitungan detik, narasi itu menyebar, hendak menyebut ini adalah kasus salah tangkap, kekeliruan investigasi, sebuah kesalahan besar. Namun, di sinilah kita harus berhenti sejenak dan bertanya, apakah kita sedang terkecoh oleh sebuah ilusi kata-kata?” kata Iskandar, Selasa (13/1/2025).
Iskandar menjelaskan, proyek pengadaan Chromebook senilai Rp17,42 triliun bukanlah kisah klasik tentang suap tunai, melainkan gambaran kompleks tentang bagaimana kebijakan publik dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan ekonomi besar tanpa harus menyentuh uang secara langsung.
Dalam konteks ini, kejahatan justru bersembunyi di balik kebijakan yang tampak modern, jargon digitalisasi, serta sistem teknologi yang terlihat sah secara prosedural.
“Fokus pada pertanyaan ‘apakah uangnya masuk ke rekening pribadi?’ adalah seperti mencari pencuri di pasar malam dengan senter yang hanya menyoroti dompet," ujarnya.
"Kita mungkin tidak menemukan apa-apa, bukan karena tidak ada pencuri, tetapi karena senter kita salah arah. Pencuri zaman sekarang tak lagi mengincar dompet di saku; sebab ia mengatur agar seluruh aliran pasar mengalir ke kantongnya, dengan perlahan dan sah secara prosedur,” tambahnya.
Untuk memahami duduk perkara ini, Iskandar mengajak publik menengok ke belakang, jauh sebelum Nadiem Makarim dilantik menjadi menteri.
Pada 2019, seorang CEO perusahaan teknologi terbesar di Indonesia diketahui memiliki hubungan investasi strategis bernilai ratusan juta dolar dengan Google, serta terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pacific.
Pertemuan tersebut, menurut Iskandar, bisa membahas banyak hal, mulai dari masa depan digital hingga potensi transformasi teknologi.
Tak lama kemudian, CEO tersebut dilantik menjadi Menteri Pendidikan. Salah satu kebijakan besar yang lahir di awal masa jabatannya adalah proyek digitalisasi pendidikan nasional terbesar sepanjang sejarah, yang secara teknis mengunci sistem pendidikan pada satu ekosistem teknologi, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) milik Google.
“Apakah itu yang bisa jadi didiskusikan saat duduk-duduk dengan Google Asia Pacific tersebut? Jadi, pertanyaannya bukan lagi ‘apakah ada uang suap?’, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar dan menggelisahkan, yaitu, dapatkah seseorang sepenuhnya melepaskan diri dari jejaring kepentingan dan paparan bisnisnya yang lama, lalu membuat keputusan kebijakan yang benar-benar netral untuk negara?” kata Iskandar.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi tersebut dikenal sebagai konflik kepentingan potensial.
Menurut Iskandar, konflik kepentingan tidak harus dibuktikan melalui kesepakatan gelap.
Cukup dengan adanya situasi yang membuat objektivitas seorang pejabat patut diragukan, maka seluruh kebijakan yang diambil wajib diawasi secara ketat.
Ia menegaskan, ketika seorang menteri memilih teknologi dari mitra investasi lamanya, perhatian publik dan penegak hukum seharusnya langsung tertuju pada proses pengambilan keputusan.
Apakah kajian pembanding dilakukan secara independen? Apakah opsi teknologi lain yang lebih murah dan terbuka benar-benar dipertimbangkan, atau sekadar formalitas administratif?
“Klaim ‘tidak ada uang’ sama sekali tidak menjawab kegelisahan ini! Ia justru mengalihkan percakapan dari area abu-abu yang paling berbahaya, yakni pengaruh! Di sinilah jurang antara pembelaan publik dan konstruksi hukum menjadi terang benderang. Tim pembela seolah berkata, ‘kami akan bertarung di gelanggang ‘penerimaan uang tunai’.’ Sementara UU Tipikor justru membangun arena yang jauh lebih luas!” tegasnya.
Iskandar mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak berfokus pada penerimaan uang, melainkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini, kata dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah temuan penting.
Pertama, adanya harga yang tidak wajar, karena kajian BPK menunjukkan selisih signifikan antara harga perangkat dalam proyek dengan harga pasar.
Kedua, ditemukannya lebih dari 600 ribu unit Chromebook yang tidak terpakai atau menganggur, yang menjadi bukti nyata pemborosan anggaran.
Ketiga, spesifikasi teknis yang dikunci, termasuk kewajiban penggunaan lisensi CDM yang mahal, sehingga sekolah-sekolah terikat pada satu vendor.
Berdasarkan temuan tersebut, jaksa menghitung estimasi kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Menurut Iskandar, kerugian itu bukan asumsi, melainkan hasil audit konkret.
Dugaan perbuatan melawan hukum terletak pada penyalahgunaan kewenangan untuk mengarahkan spesifikasi proyek raksasa ke satu ekosistem tertutup tanpa dasar kajian kebutuhan yang objektif dan transparan.
“Dengan demikian, ketika terdakwa berseru ‘saya tidak terima uang!’, ia seperti seorang nahkoda yang kapalnya menabrak karang dan tenggelam, lalu berteriak ‘saya tidak mencuri sekoci!’ sambil berdiri di atas pelampung. Pertanyaannya bukan tentang pencurian sekoci, tetapi tentang kenapa kapal itu diarahkan ke karang?” kata Iskandar.
Ia menilai keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau keberatan awal dari pihak pembela merupakan sinyal penting.
Penolakan tersebut menunjukkan bahwa dakwaan jaksa dinilai cukup kuat untuk diuji lebih jauh dalam persidangan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Terkait angka Rp809,59 miliar yang kerap diperdebatkan, Iskandar menyebut angka itu sangat mungkin bukan uang yang ditransfer ke rekening pribadi.
Cara pandang demikian, menurutnya, sudah ketinggalan zaman. Angka tersebut justru merupakan konstruksi jaksa untuk mengukur nilai keuntungan ekonomi yang diduga dinikmati oleh korporasi terafiliasi sebagai dampak dari kebijakan yang diambil.
Ia menggambarkan bagaimana satu keputusan publik dapat membuka keran pasar senilai puluhan triliun rupiah bagi satu ekosistem teknologi.
Dampaknya bukan hanya pada transaksi langsung, tetapi juga pada peningkatan nilai perusahaan, dominasi pasar, penguatan kepercayaan investor, serta aliran keuntungan jangka panjang yang jauh lebih stabil dibanding uang tunai.
Rp809 miliar, kata Iskandar, bisa merupakan proyeksi peningkatan nilai aset, hak komersial, atau aliran royalti yang diterima oleh entitas seperti PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam jejaring GoTo, sebagai efek tidak langsung dari kebijakan tersebut.
“Inilah sebabnya UU Tipikor memiliki Pasal 20 tentang Pertanggungjawaban Korporasi. Hukum ini sudah mengantisipasi pola kejahatan di mana keuntungan dinikmati oleh badan hukum, bukan individu. Klaim bahwa aliran dana itu ‘hanya transaksi internal perusahaan’ justru membuka pintu untuk penyelidikan korporasi, bukan menutupnya! Justru ini adalah celah bukti cerdik dari jaksa!” jelasnya.
Karena itu, Iskandar menegaskan publik tidak boleh terjebak dalam perdebatan sempit soal ada atau tidaknya uang masuk ke kantong pribadi.
Baca Juga: Puluhan Chromebook Bantuan Pemerintah Rusak dan Terbengkalai di SD Negeri Klungkung
Fokus seharusnya diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan substantif, mulai dari dasar kajian teknis penggantian sistem operasi, proses pengambilan keputusan yang mewajibkan CDM, hingga kemungkinan komunikasi antara pejabat kementerian dan pihak korporasi sebelum proyek berjalan.
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mengubah strategi pembuktian dan tidak terjebak pada arena yang justru diinginkan oleh pihak pembela.
Menurutnya, perkara ini harus dibuka sebagai dugaan rekayasa kebijakan yang berujung pada penguatan monopoli dan konversi uang rakyat menjadi rente korporasi jangka panjang.
“Korupsi masa kini adalah permainan catur tingkat tinggi. Mereka akan bersembunyi di balik jargon ‘inovasi’, ‘digitalisasi’, dan ‘efisiensi’,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, pembuktian kebenaran dalam perkara ini tidak cukup hanya dengan penyangkalan verbal, melainkan harus dijelaskan secara menyeluruh siapa yang diuntungkan dan untuk kepentingan siapa kebijakan itu dibuat.
“Kebenaran tidak lagi cukup dengan mengatakan ‘tidak’. Ia harus dibuktikan dengan menunjukkan ‘kenapa’ dan ‘untuk siapa?’,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat