Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan untuk melakukan rotasi bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran ringan.
Rencana tersebut dikemukakan Purbaya usai pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.
Baca Juga: Rupiah Hampir Rp17.000, Purbaya: Gak Usah Panik, Rupiah akan Menguat Dalam Dua Pekan!
"Nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah. Yang kelihatan terlibat (kasus) yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja. Nanti kita lihat seperti apa," kata Purbaya di gedung IDN HQ, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (14/1).
Dirinya mengatakan rotasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran ringan, sedangkan untuk kasus berat berpotensi untuk dicopot dari DJP.
"Kalau baik sedikit, terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi kalau udah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kita sedang nilai itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut).
"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Para tersangka penerima suap tersebut yaitu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Sedangkan untuk tersangka pemberi adalah Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
DWB, ASG dan ASB, diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP dengan total suap yang diterima senilai Rp4 miliar.
"Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: