Kredit Foto: Azka Elfriza
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian ESDM menetapkan standar impor produk minyak dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat. Hal ini dilakukan guna memitigasi risiko korupsi atas rencana pembelian energi yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Ini kalau dari kementerian ESDM diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk yang diimpor,” ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Yuliot menjelaskan, permintaan tersebut muncul setelah pemerintah berkonsultasi dengan KPK terkait dua rancangan Perpres sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat. Dua beleid itu mengatur pembelian energi oleh PT Pertamina serta pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia.
Baca Juga: Hadir di Gedung KPK, Airlangga Konsultasi Soal Pembelian Energi hingga Pesawat dari AS
Menurut Yuliot, pembelian energi langsung oleh PT Pertamina merupakan bagian dari penugasan pemerintah. Meski demikian, KPK tetap melakukan penilaian risiko untuk memastikan proses pengadaan berjalan akuntabel dan minim potensi kebocoran.
“Ini kan penugasan, risikonya itu kan lagi di-assessment sama KPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan diskusi tersebut dilakukan untuk merespons rencana impor energi sekaligus kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah AS.
“Ini kan dibahas juga, terkait dengan proses-proses importasi oleh Indonesia untuk energi yang ada di Amerika. Merespons soal tarif juga,” ujar Budi saat ditemui wartawan, Rabu (15/1/2026).
Budi menilai proses impor energi memiliki tingkat kerawanan korupsi yang perlu diantisipasi sejak awal, terutama apabila menggunakan skema penugasan atau penunjukan langsung.
“Tentu kalau kita bicara risiko terjadinya korupsi, bisa jadi ini memang punya potensi risiko terjadinya korupsi yang cukup tinggi, sehingga kita melakukan langkah mitigasi di awal,” jelasnya.
Baca Juga: Airlangga Sambangi KPK, Bahas Negosiasi Tarif AS
Ia menambahkan, assessment dilakukan untuk memetakan risiko yang berpotensi muncul di setiap tahapan impor energi. Dengan langkah tersebut, potensi penyimpangan diharapkan dapat dicegah sebelum kebijakan dijalankan.
“Sehingga kita melakukan assessment terhadap risiko-risiko yang berpotensi muncul dalam proses-proses importasi energi,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa agenda pembahasan di KPK difokuskan pada risk assessment atas rencana pembelian energi yang akan diatur melalui Perpres.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua Perpres strategis, yakni terkait pembelian energi oleh PT Pertamina dan pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia.
“Jadi pertama terkait dengan, apa namanya, rencana pembelian energi dari Amerika. Kita sedang mempersiapkan perpres dan perpres sudah dievaluasi oleh KPK terkait dengan risk assessment-nya,” ujar Airlangga.
“Ya, risikonya mengenai mekanismenya saja,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: