Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sengketa Bisnis Vapor Aceh, PN Banda Aceh Putuskan Kepemilikan Dibagi Sama Rata

        Sengketa Bisnis Vapor Aceh, PN Banda Aceh Putuskan Kepemilikan Dibagi Sama Rata Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengeluarkan putusan dalam perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2025/PN Bna, yang diajukan oleh Andi Maulana Hidayat. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 24 Desember 2025 tersebut mengabulkan sebagian dari gugatan.

        Majelis Hakim memutuskan bahwa kepemilikan atas CV Vapor Aceh Distribution dan Bengkel Las V.A. Steel beserta seluruh kekayaannya merupakan hak bersama antara Penggugat dan Tergugat I, dengan pembagian porsi masing-masing 50 persen. Eksepsi yang diajukan para tergugat dinyatakan tidak dapat diterima, sementara gugatan provisi (tindakan sementara) dari penggugat ditolak.

        Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengelolaan usaha bersama selama ini tidak transparan. Hakim menilai telah terjadi penguasaan aset dan pengelolaan keuangan perusahaan secara sepihak oleh para tergugat, yang dianggap merugikan hak-hak penggugat sebagai pihak dalam usaha bersama.

        Pengadilan juga merinci total nilai kekayaan kedua perusahaan hingga April 2025, yang ditaksir mencapai Rp29,35 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi dari berbagai komponen, antara lain:

        • Properti senilai Rp6,72 miliar
        • Kendaraan Rp560 juta
        • Inventaris kantor Rp184 juta
        • Aset barang dagangan Rp2,14 miliar
        • Bengkel las senilai Rp150 juta
        • Emas dan simpanan di bank sebesar Rp2,6 miliar
        • Valuasi merek dagang perusahaan sebesar Rp11,6 miliar

        Penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi para tergugat yang diperhitungkan sebesar Rp5,07 miliar.

        Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menghukum para tergugat untuk:

        • Menyerahkan 50 persen dari seluruh aset perusahaan (baik barang, uang, maupun hak kekayaan intelektual) kepada penggugat.
        • Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari jika terlambat melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
        • Membayar biaya perkara sebesar Rp5,31 juta.

        Gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan para tergugat juga ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

        Usai putusan, Andi Maulana Hidayat menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya terakhir. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan mengingat para tergugat adalah saudara kandungnya sendiri, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

        “Sejak awal saya memilih jalan damai dan kekeluargaan. Namun seluruh upaya perdamaian, termasuk yang didorong oleh keluarga dan majelis hakim, tidak mendapatkan respons yang positif,” ujar Andi.

        Ia menambahkan bahwa keputusannya untuk membawa persoalan ini ke pengadilan didasari keinginan untuk memperoleh kepastian hukum, setelah berbagai jalan lain dianggap tidak lagi memungkinkan.

        “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa langkah hukum ini adalah upaya terakhir untuk memperoleh keadilan setelah seluruh jalan damai ditutup,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: