Pemerintah Provinsi Riau Serius Tuntaskan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing, 30 Blok Ditargetkan Segera Berizin
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebagai respons atas penilaian publik yang menganggap proses tersebut berjalan lamban.
Komitmen itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah.
Menjawab keraguan mengenai pembahasan IPR yang telah berlangsung sejak tahun lalu, SF Hariyanto memastikan bahwa Pemprov Riau telah mengambil langkah nyata. Ia menyatakan keseriusan pemerintah dengan menjelaskan bahwa Tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus telah dibentuk dan akan segera beroperasi dalam satu hingga dua hari ke depan.
SF Hariyanto menjelaskan bahwa pembentukan Pokja tersebut merupakan langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan terkoordinasi. Pokja akan bertindak sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan Pemprov Riau dalam pembaruan data serta memantau progres penerbitan izin.
Lebih lanjut, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk di antaranya Kecamatan Singingi. Proses pendataan teknis bersama koperasi dan kelompok masyarakat akan segera dimulai.
Ia menegaskan bahwa skema IPR ini secara eksklusif diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta. Kebijakan ini bertujuan memastikan pertambangan rakyat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan dikuasai oleh pemodal besar.
Mengenai manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa kehadiran IPR diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan yang sah nantinya akan dialokasikan kembali untuk rehabilitasi kawasan bekas tambang yang rusak akibat aktivitas ilegal sebelumnya.
Meskipun belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses, SF Hariyanto menekankan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal. Pemerintah menegaskan bahwa komitmen ini telah diwujudkan dalam langkah nyata yang mulai dijalankan sejak awal tahun ini.
Baca Juga: Jalan Nasional di Siak Riau Terendam Banjir, Warga Sekitar Mengungsi
Dalam rapat koordinasi yang sama, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuannya. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan kesiapan aparat penegak hukum untuk mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik ilegal.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dengan mengubah pendekatan dari sekadar penertiban menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: