Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Transisi Rampung, OJK Jadi Pengawas Tunggal Aset Digital Termasuk Kripto

        Transisi Rampung, OJK Jadi Pengawas Tunggal Aset Digital Termasuk Kripto Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjadi satu-satunya lembaga yang mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, setelah masa peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan berakhir. 

        Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti di Jakarta, Selasa. Dengan begitu, kini seluruh fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan Aset Keuangan Digital telah berada di bawah kewenangan OJK sepenuhnya.

        Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

        Baca Juga: OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menandai selesainya proses peralihan yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti selama satu tahun terakhir.

        “Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

        Baca Juga: OJK Akui Telah Kasih Izin ke ICEX untuk Jadi Bursa Kripto

        Selama masa peralihan, pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Working group tersebut bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan dimiliki Bappebti kepada OJK.

        Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, mekanisme koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, tertanggal 18 Agustus 2021.

        Penutupan fase transisi ini menegaskan bahwa OJK kini memegang otoritas penuh dalam pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sementara sinergi lintas lembaga tetap dijalankan untuk menjaga kesinambungan kebijakan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: