Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Target Pajak 2026 Rp2.357,7 Triliun, IAI Tekankan Peran Akuntan

        Target Pajak 2026 Rp2.357,7 Triliun, IAI Tekankan Peran Akuntan Kredit Foto: IAI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat sekitar 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun. Kenaikan target tersebut menempatkan kebijakan perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga kesinambungan fiskal dan pembiayaan pembangunan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

        Arah kebijakan dan outlook ekonomi serta perpajakan 2026 tersebut dipaparkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam Seminar Nasional “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha” yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1).

        Baca Juga: Ini Risiko di Balik Penyitaan Saham Penunggak Pajak

        Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pencapaian target penerimaan pajak 2026 diarahkan melalui kebijakan yang menekankan kepastian hukum, pemanfaatan data yang lebih berkualitas, serta pengelolaan risiko yang lebih presisi seiring berkembangnya kompleksitas aktivitas ekonomi dan model bisnis.

        "Sejumlah tantangan utama penerimaan pajak turut disoroti, antara lain jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, masih adanya pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan, serta pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor digital yang menuntut penyesuaian kebijakan dan administrasi perpajakan," ujar Bimo dalam Seminar Nasional “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha” yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

        Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mendorong pergeseran pendekatan pengelolaan perpajakan dari pola enforcement reaktif menuju Cooperative Compliance, yakni kemitraan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dalam mengelola risiko perpajakan secara transparan dan berbasis kepercayaan.

        Pemerintah juga melanjutkan modernisasi administrasi perpajakan melalui penguatan sistem Coretax dan integrasi data lintas instansi, termasuk dengan Customs–Excise Information System and Automation (CEISA) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna meningkatkan kualitas data dan efektivitas pengawasan berbasis risiko.

        Dalam forum tersebut, Dirjen Pajak mengungkap temuan praktik penyalahgunaan sistem perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. DJP mencatat kerugian negara hampir Rp180 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif, termasuk temuan yang terpusat di satu desa pada salah satu provinsi yang secara sistematis memproduksi faktur pajak palsu. Dalam konteks ini, IAI menegaskan peran akuntan sebagai garda terdepan dalam menjaga tata kelola dan akuntabilitas perpajakan.

        Bimo juga memaparkan lima agenda penyusunan regulasi perpajakan 2026, yakni kepastian regulasi bagi sektor strategis, penyederhanaan administrasi yang selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan, penguatan keadilan pajak lintas negara dan pencegahan penghindaran pajak, penguatan data dan kepatuhan ekonomi digital, serta peningkatan kepastian proses dan perlindungan hak Wajib Pajak.

        Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI, John Hutagaol, menilai arah kebijakan perpajakan 2026 menunjukkan penguatan pendekatan berbasis data dan manajemen risiko. Ia menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dan integritas kepatuhan agar peningkatan target penerimaan pajak dapat dicapai tanpa mengorbankan kepastian hukum dan rasa keadilan.

        Sementara itu, Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis IAI, I Gede Nyoman Yetna, menekankan perlunya kesiapan tata kelola perusahaan seiring peningkatan target pajak. Ia menyoroti peran pimpinan perusahaan dan akuntan profesional dalam menerjemahkan kebijakan perpajakan ke dalam proses bisnis dan sistem pengambilan keputusan.

        Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyatakan sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia merupakan implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan Nasional yang menegaskan kompetensi dan integritas sebagai syarat utama penyusun laporan keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: