- Home
- /
- Government
- /
- Government
KPK Kasih Lampu Hijau Meikarta Jadi Rusun Subsidi, Maruarar Langsung Gas
Kredit Foto: Kementerian PKP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada hambatan hukum bagi pemanfaatan kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai lokasi pembangunan rumah susun subsidi. Kepastian tersebut diperoleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) setelah melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pertemuan dengan KPK dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip pencegahan korupsi.
“Maksud tujuan kami datang ke sini adalah untuk bertanya dan berkonsultasi kepada KPK mengenai rencana menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi rakyat, terutama lewat program rumah subsidi,” ujar Maruarar usai pertemuan.
Baca Juga: Lippo Cikarang (LPCK) Tanggapi Rencana Meikarta Jadi Rusun Subsidi Pemerintah
Ia menegaskan, berdasarkan penjelasan langsung dari pimpinan KPK, tidak terdapat persoalan hukum yang menghambat dimulainya pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta.
“Setelah pertemuan dengan KPK, dinyatakan tidak ada masalah apa pun untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta. Terima kasih kepada KPK karena sudah memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu oleh rakyat, pihak perbankan, dan pengembang,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta sejalan dengan kebijakan Kementerian PKP pada 2026 yang memprioritaskan penyediaan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Sepanjang 2025, capaian program rumah subsidi tercatat mencapai 278.800 unit, tertinggi sepanjang sejarah, meningkat dibandingkan 229 ribu unit pada 2023.
Dari sisi penegakan hukum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung langkah Kementerian PKP selama seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip antikorupsi. Ia juga menegaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun Meikarta. Artinya, status Meikarta clear and clean,” tegas Budi.
KPK juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP dalam proses pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta. Pendampingan tersebut mencakup aspek pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pengawasan agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Selain pembangunan rusun subsidi, Maruarar meminta KPK mengawal pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Program tersebut pada 2026 direncanakan meningkat signifikan dari 45 ribu unit menjadi 400 ribu unit.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara KPK, Inspektorat Jenderal, perbankan, dan pengembang untuk memastikan seluruh kebijakan perumahan dijalankan dengan tata kelola yang baik dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Langkah kami ke KPK ini bagian dari literasi hukum, untuk memastikan setiap program dijalankan dengan dasar yang jelas dan sesuai aturan. Dengan adanya kepastian hukum hari ini, kami bisa bergerak cepat mewujudkan rumah layak dan terjangkau bagi rakyat,” ujar Maruarar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri