Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kerugian Scam Tembus Rp9 Triliun, Bos OJK Keluarkan Warning

        Kerugian Scam Tembus Rp9 Triliun, Bos OJK Keluarkan Warning Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kerugian masyarakat akibat praktik penipuan digital (scam) telah menembus lebih dari Rp9 triliun dalam periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan kejahatan scam dapat menimpa siapa pun tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun profesi.

        Mahendra mengatakan, kompleksitas penipuan digital membuat korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Ia mengungkapkan menerima laporan langsung dari seorang guru besar yang menjadi korban penipuan daring.

        “Percaya pak, Bapak bukan guru besar satu-satunya yang pernah kena scam kebetulan pak. Ada senior saya, senior merangkap kawan baik sejak lama yang juga guru besar. Di pagi hari ini, menelepon saya menyampaikan laporan,” kata Mahendra dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang Berhasil Diselamatkan Melalui Sinergi dan Kolaborasi Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Rabu (21/1/2026).

        Baca Juga: Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar Dikembalikan OJK ke Masyarakat

        Usai menerima laporan tersebut, Mahendra mengaku langsung melakukan koordinasi lintas pihak untuk mempercepat penelusuran dan pemulihan dana korban, meski laporan masuk di luar hari kerja.

        “Ya, terpaksa Bu Kiki hari Minggunya saya ganggu,” ujarnya.

        Mahendra menilai, kasus tersebut mencerminkan semakin kompleksnya kejahatan penipuan digital yang memanfaatkan celah dalam sistem transaksi keuangan modern. Akselerasi digitalisasi dinilai mempercepat transaksi, namun sekaligus membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan.

        Dalam kesempatan yang sama, Mahendra mengungkapkan hingga kini OJK bersama pemangku kepentingan terkait baru mampu mengembalikan sekitar 5% dana dari total laporan penipuan yang masuk. Meski terlihat kecil, angka tersebut sebanding dengan tingkat pemulihan dana di sejumlah negara lain.

        “Ya memang semua relatif besar-kecilnya, karena biasanya jika 5% dihadapkan dengan 100% terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” jelasnya.

        Baca Juga: OJK Ungkap Rp9 Triliun Uang Masyarakat Raib karena Penipuan Digital

        OJK mencatat lonjakan nilai kerugian masyarakat akibat scam teridentifikasi setelah pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat pelaporan dan penanganan penipuan digital. Keberadaan IASC membuat laporan masyarakat lebih terdata dan terkoordinasi.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan total kerugian yang terungkap meningkat signifikan sejak IASC beroperasi penuh.

        “Ternyata, setelah kita benar-benar mendirikan Anti Scam Center ini, dalam waktu yang sekejap ya, 1 tahun saja, 1,5 tahun, itu jumlah kerugian masyarakat sudah lebih dari Rp9 triliun,” ujar Friderica.

        OJK menegaskan penguatan koordinasi antarotoritas, pelaku industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk menekan laju penipuan digital serta meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya digitalisasi transaksi keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: