Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengawasan terhadap bank milik negara dan daerah dilakukan untuk meminimalkan risiko kerugian yang secara inheren melekat dalam bisnis perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan bahwa setiap pemberian kredit oleh bank, termasuk bank BUMN dan BUMD, selalu mengandung risiko yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Oleh karena itu, pengawasan difokuskan pada pengendalian risiko, bukan penghapusan risiko.
“Nature bisnis perbankan itu adalah memang inheren risk-nya gede. Tidak mungkin ada bank yang pada saat pemberian kredit itu nol kreditnya,” katanya dalam acara Diskusi Publik bertajuk Haruskah Kredit Macet di Bank BUMN Dianggap Kerugian Negara? oleh Infobank pada Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, tujuan pengawasan OJK bukan untuk meniadakan risiko kredit, melainkan menekan potensi kerugian melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Jadi tidak mungkin kredit itu bisa dinihilkan. Tetapi yang mungkin adalah diminimalkan,” ujarnya.
Menurut Yuliana, bank BUMN dan BUMD memiliki peran sebagai agent of development yang menjalankan fungsi intermediasi.
Adapun salah satu fokus pengawasan OJK adalah kepatuhan bank terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian kredit.
“Sepanjang tidak ada fraud dalam proses pemberian kredit, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kredit itu juga proper, maka mestinya kredit macet itu bisa dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata,” kata Yuliana.
OJK memandang kredit bermasalah sebagai risiko bisnis dalam ranah perdata jika tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan. Maka dari itu, pengawasan OJK dibutuhkan untuk memastikan proses penyaluran kredit dilakukan secara bertanggung jawab.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: