Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejar Ketahanan Energi, DPR Desak Porsi DMO Batu Bara Naik Jadi 30%

        Kejar Ketahanan Energi, DPR Desak Porsi DMO Batu Bara Naik Jadi 30% Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan porsi wajib pasok kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara menjadi 30%. Usulan kenaikan dari level 25% ini dinilai krusial guna mengamankan pasokan energi nasional menyusul rencana pemerintah memangkas volume produksi di tahun 2026.

        Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menjelaskan bahwa kenaikan persentase DMO merupakan konsekuensi logis dari kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang akan menurunkan target produksi dari 790 juta ton di 2025 menjadi 600 juta ton di 2026. Merujuk Keputusan Menteri ESDM No. 267.K/2022, porsi DMO saat ini dipatok sebesar 25%.

        “Kebutuhan dalam negeri PLN kita ini untuk DMO sekitar 240 juta ton. Kalau kita memenuhi ini dengan produksi (hanya) 600 juta ton, porsi 25% tidak akan mencukupi. Solusinya, naikin 30% DMO-nya,” ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

        Baca Juga: Cegah Impor LNG, Pemerintah Didorong Perketat Kewajiban DMO Gas

        Gunhar menambahkan, penyesuaian porsi DMO ini harus segera dipetakan karena struktur produksi nasional saat ini didominasi oleh tujuh hingga delapan perusahaan besar yang menguasai lebih dari separuh volume nasional. Ia menekankan, kepastian pasokan domestik harus tetap terjaga di tengah upaya pemerintah memperbaiki postur fiskal yang tercatat defisit 2,92% PDB.

        Merespons usulan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri di atas kepentingan ekspor. Bahlil menyatakan pemerintah siap mengevaluasi batasan porsi DMO demi memastikan keberlangsungan industri strategis nasional seperti PLN, pupuk, semen, hingga hilirisasi di smelter.

        "DMO enggak usah dibatasi. Kalau memang masih kurang, kita naikkan lagi lah. Jangan pengusaha atur negara. Negara yang atur pengusaha," tegas Bahlil.

        Baca Juga: Purbaya Ungkap PMK Bea Keluar Batu Bara Akan Segera Terbit

        Bahlil menjelaskan bahwa pengendalian produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah langkah untuk menyeimbangkan pasar global. Saat ini, Indonesia memasok 43% atau sekitar 516 juta ton batu bara dunia, namun harga komoditas tersebut terus tertekan akibat oversupply.

        "Saya katakan pangkas RKAB, ini kan hukum supply and demand. Ketika oversupply terjadi dan permintaan tidak terlalu besar, harga pasti jatuh," tuturnya.

        Meski fokus pada stabilitas harga global, Bahlil memastikan transisi kebijakan ini tidak akan merugikan kepentingan nasional. Berdasarkan catatan kementerian, pada 2024 produksi batu bara nasional mencapai 836 juta ton dengan realisasi DMO 233 juta ton. Sementara pada 2025, porsi DMO mencapai 254 juta ton dari total produksi 790 juta ton.

        “Listrik, DMO, pupuk, semen, dan smelter, stok dalam negeri harus cukup. Kita ini mewakili rakyat Republik Indonesia, bukan mewakili rakyat di dunia sana,” pungkas Bahlil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: