Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Personel Alih Daya (PADA) Tarik Pinjaman Rp165 Miliar dari BCA

        Personel Alih Daya (PADA) Tarik Pinjaman Rp165 Miliar dari BCA Kredit Foto: PADA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) memastikan kelanjutan dukungan pendanaan dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan memperpanjang perjanjian fasilitas kredit yang sebelumnya akan berakhir pada 25 Januari 2026.

        Langkah ini menjadi bagian dari strategi Perseroan dalam menjaga fleksibilitas modal kerja sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan.

        Perpanjangan tersebut merujuk pada Surat Perseroan nomor 140/PERSADA/DIR.ET/XII-24 tertanggal 30 Desember 2024 tentang Penyampaian Laporan Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Bank.

        Kesepakatan baru dituangkan dalam Akta Perjanjian Perubahan Kredit (PPK) No.32 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Kirana Ivyminerva Wilamarta S.H., LL.M., di Jakarta.

        "Tujuan melakukan perpanjangan perjanjian pinjaman fasilitas kredit dengan BCA adalah untuk modal kerja dan untuk meningkatkan limit atau plafond kredit," ujar Direktur Utama PADA, Cahyanul Uswah.

        Baca Juga: Cipta Perdana (PART) Kantongi Fasilitas Kredit Rp277 Miliar dari BCA

        Dalam perjanjian terbaru ini, PADA memperoleh beberapa fasilitas kredit dengan total limit mencapai Rp165 miliar. Fasilitas tersebut meliputi Time Loan Revolving-1 dengan limit Rp60 miliar, Time Loan Revolving-2 sebesar Rp80 miliar, Kredit Lokal (Rekening Koran) Rp10 miliar, Kredit Investasi Rp5 miliar, serta Kredit Time Loan Seasonal sebesar Rp10 miliar.

        Dari sisi tenor, Time Loan Revolving-1, Time Loan Revolving-2, serta Kredit Lokal (Rekening Koran) memiliki jangka waktu hingga 25 Januari 2027. Sementara Kredit Investasi memiliki jangka waktu tiga tahun tanpa grace period sejak penarikan pertama atau sesuai tanggal berakhirnya kontrak dengan availability period sampai 25 Januari 2027.

        Untuk ketentuan bunga, fasilitas Time Loan Revolving-1, Time Loan Revolving-2, dan Time Loan Revolving Seasonal dikenakan bunga sebesar 8,75% per tahun dengan provisi 0,5% per tahun. Kredit Lokal (Rekening Koran) dikenakan bunga 9% per tahun dengan provisi 0,5% per tahun. 

        Adapun Kredit Investasi dibebani bunga 8,75% per tahun dengan provisi sebesar 1% sekali tarik yang dibebankan ke penarikan.

        Dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk mendukung modal kerja usaha Perseroan di bidang jasa penyediaan tenaga kerja outsourcing

        Baca Juga: Perkuat Ekspansi, Pengelola Hypermart (MPPA) Setor Rp46,65 Miliar ke Anak Usaha

        "Dampak transaksi pada kegiatan operational untuk menunjang kebutuhan modal kerja Perseroan dan mendukung kegiatan bisnis dan operasional Perseroan," sebut Cahyanul.

        Dari sisi hukum dan kondisi keuangan, Perseroan menyatakan tidak terdapat dampak material terhadap kesehatan keuangan perusahaan, kecuali kewajiban pembayaran bunga secara periodik atau bulanan serta pelunasan pokok pinjaman.

        Sementara dari aspek keberlanjutan usaha, fasilitas pembiayaan ini dinilai mendukung kelangsungan usaha dan menjaga kesinambungan bisnis Perseroan ke depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: