Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Grup Astra (UNTR) Respon Kabar Pencabutan Izin Anak Usaha Pengelola Tambang Martabe

        Grup Astra (UNTR) Respon Kabar Pencabutan Izin Anak Usaha Pengelola Tambang Martabe Kredit Foto: United Tractors
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Emiten Grup Astra, PT United Tractors Tbk (UNTR) angkat bicara terkait kabar pencabutan izin pemanfaatan hutan (PBPH) yang menimpa anak usahanya, PT Agincourt Resources (AR). Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan, menyatakan bahwa informasi tersebut telah diketahui Perseroan. 

        "Perseroan dan AR, anak usaha kami, mengetahui informasi mengenai Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dari pemberitaan media pada Selasa, 20 Januari 2026," ujarnya, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (23/1). 

        AR sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. Anak usaha UNTR ini mengoperasikan Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997.

        Ari menyatakan, hingga saat ini UNTR belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pencabutan izin tersebut. Pasalnya, AR belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi berwenang dan masih melakukan klarifikasi lebih lanjut. 

        Baca Juga: Saham UNTR dan ASII Kompak Ambruk Usai Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo

        Perseroan juga telah meminta AR untuk terus memantau perkembangan, mempelajari situasi secara saksama, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        "AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. AR senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Good Mining Practices dan Environmental Protection serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," kata Ari.

        Terkait potensi dampak pencabutan PBPH tersebut, baik dari sisi operasional, keuangan, maupun hukum, Perseroan menegaskan belum dapat melakukan penilaian. Hal ini disebabkan hingga kini AR belum memperoleh pemberitahuan resmi dari instansi terkait.

        Baca Juga: Lanjutkan Buyback Saham, United Tractors (UNTR) Siapkan Rp2 Triliun

        Sebagai tambahan informasi, pada 20 Januari 2026 AR juga mengetahui melalui pemberitaan media adanya gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Namun, sampai saat ini AR belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan resmi atas gugatan tersebut, sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut.

        "Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Sebagai perusahaan tercatat, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal," tutup Ari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: