Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Freeport Siapkan Perpanjangan Izin Tambang, Kontrak Berlaku hingga 2041

        Freeport Siapkan Perpanjangan Izin Tambang, Kontrak Berlaku hingga 2041 Kredit Foto: PTFI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Freeport-McMoRan Inc. menyiapkan permohonan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia yang masa berlakunya hingga 2041 dan akan diajukan pada 2026 usai smelter rampung.

        Rencana tersebut disampaikan Freeport-McMoRan dalam laporan kinerja perusahaan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/1/2025).

        “Dengan rampungnya fasilitas pengolahan hilir (smelter) PTFI pada 2025, FCX dan PTFI melanjutkan diskusi dengan pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasi,” tulis FCX dalam laporan tersebut.

        Saat ini, PT Freeport Indonesia masih mengantongi izin usaha pertambangan khusus yang berlaku hingga tahun 2041.

        Perpanjangan izin tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang berskala besar setelah masa kontrak berakhir.

        “PTFI mempersiapkan permohonan perpanjangan izin yang diharapkan mencakup masa pakai sumber daya, (permohonan) akan diajukan pada 2026,” tulis FCX.

        Seiring dengan rencana pengajuan perpanjangan izin, PTFI juga berencana melakukan eksplorasi tambahan serta memulai kajian pengembangan tambang lanjutan.

        Selain eksplorasi, perusahaan menyatakan akan memperluas program-program sosial sebagai bagian dari rencana keberlanjutan operasional.

        “FCX berharap mempertahankan kepemilikan sahamnya sebesar 49 persen (terhadap PTFI) hingga 2041 dan akan melepas saham PTFI untuk BUMN pada awal 2042,” kata FCX.

        Dengan skema tersebut, kepemilikan saham FCX di PTFI setelah 2041 diperkirakan berada di kisaran 37 persen.

        Sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan PT Freeport Indonesia selama 20 tahun hingga 2061.

        Rencana tersebut melampaui masa kontrak yang saat ini berlaku sampai dengan 2041.

        Kebijakan perpanjangan ini didasari proyeksi cadangan dan produksi mineral Freeport yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2035.

        Selain itu, pengelolaan tambang Freeport yang kini sepenuhnya dilakukan secara bawah tanah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait peluang peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia.

        Baca Juga: Bahlil Targetkan Divestasi Freeport untuk Papua Selesai Kuartal I 2026

        Bahlil menyebut pemerintah masih melakukan negosiasi lanjutan untuk meningkatkan kepemilikan saham Indonesia melebihi rencana awal sebesar 10 persen.

        Negosiasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembahasan perpanjangan kontrak operasi tambang Freeport di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: