Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ‎Shortfall Pajak 2025 Membesar, Tekanan Konsumsi dan Cukai Jadi Faktor Utama

        ‎Shortfall Pajak 2025 Membesar, Tekanan Konsumsi dan Cukai Jadi Faktor Utama Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        ‎Penerimaan pajak sepanjang 2025 menghadapi tekanan serius seiring melemahnya kualitas konsumsi domestik dan turunnya penerimaan dari sejumlah pos utama. 

        ‎Fenomena down-trading masyarakat, peralihan konsumsi ke sektor informal dan ilegal, serta penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi faktor yang memperlebar potensi shortfall penerimaan negara.

        ‎Senior Macro Strategist PT Samuel Sekuritas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai pelemahan penerimaan pajak tidak terlepas dari perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang semakin defensif.

        ‎Tekanan daya beli mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal, yang berdampak langsung pada penerimaan cukai.

        ‎“Cukai untuk penerimaan rokok anjlok Rp2 triliun sampai Rp3 triliun, masuk juga ke illegal cigarettes. Kenapa? Down-trading juga,” ujar Fithra, dikutip Minggu (25/1/2026).

        Baca Juga: Target Setoran Pajak Karyawan Dipangkas di 2026, Ini Alasan Purbaya

        ‎Menurut dia, pergeseran konsumsi ke sektor ilegal mencerminkan tekanan ekonomi rumah tangga, sekaligus menunjukkan keterbatasan kebijakan fiskal dalam menjaga penerimaan di tengah daya beli yang melemah. Kondisi ini mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai belanja negara.

        ‎Tekanan penerimaan juga datang dari kebijakan penundaan kenaikan tarif PPN. Sebab, batalnya kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berdampak signifikan terhadap potensi penerimaan negara.

        ‎“Ada potensi sekitar Rp70 triliun sampai Rp80 triliun yang tidak bisa dihasilkan karena peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ditunda atau dibatalkan,” ujarnya.

        ‎Penundaan kenaikan PPN tersebut menjadi salah satu penyebab utama terjadinya shortfall penerimaan pajak pada 2025. Kebijakan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, namun di sisi lain menambah tekanan pada keseimbangan fiskal.

        ‎Fithra menilai, meski kebijakan tersebut bersifat antisipatif terhadap kondisi ekonomi, dampaknya terhadap APBN tidak dapat diabaikan. 

        ‎Dengan penerimaan yang tertekan, pemerintah harus mengelola belanja secara lebih hati-hati agar defisit tetap terkendali.

        ‎Dalam menghadapi tantangan penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pendekatan pengawasan dan ekstensifikasi pajak.

        Otoritas pajak mulai meninggalkan pola lama yang disebut “berburu di kebun binatang”, yakni mengandalkan wajib pajak yang sudah ada, menuju pencarian sumber penerimaan baru.

        ‎DJP juga mengedepankan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dan pemetaan kepatuhan berdasarkan sektor industri. 

        Baca Juga: Purbaya Sebut Perusahaan China yang Tak Bayar Pajak Anggap RI Korup

        ‎Menurut Fithra, riset per industri menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan tidak hanya melalui pemeriksaan, tetapi juga melalui edukasi dan pengawasan yang terarah.

        ‎“Tujuan yang ingin dicapai adalah cooperative compliance,” ujarnya.

        ‎Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas basis pajak tanpa menambah beban berlebihan pada wajib pajak yang sudah patuh. 

        ‎Namun, Fithra menilai upaya tersebut tetap akan menghadapi tantangan selama kualitas pekerjaan dan pendapatan masyarakat belum pulih.

        ‎Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak sangat bergantung pada kualitas pertumbuhan ekonomi. 

        ‎"Tanpa pertumbuhan yang inklusif dan peningkatan pendapatan masyarakat, basis pajak akan sulit berkembang secara berkelanjutan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: