- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Rekam Jejak Disorot! HUMI Bongkar Alasan Tunjuk Ari Askhara sebagai Dirut
Kredit Foto: HUMI
PT Humpuss Maritim Internasional (HUMI) menanggapi sorotan Bursa Efek Indonesia terkait penetapan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara sebagai Direktur Utama Perseroan.
Pengangkatan tersebut telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang dilansir Senin (26/1), manajemen HUMI menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan menyeluruh, mulai dari aspek kompetensi, pengalaman, integritas, hingga mitigasi risiko.
Ari Askhara dinilai memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat untuk mendorong kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Penilaian ini juga diperkuat dengan rekam jejaknya sebagai Direktur Utama GTS Internasional (GTSI), di mana HUMI menggenggam kepemilikan sebesar 84,79 persen sejak 23 April 2025. Sejak Ari Askhara memimpin GTSI, kinerja perusahaan dinilai menunjukkan tren yang sangat positif.
Baca Juga: HUMI Rombak Direksi dan Komisaris, Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan
Salah satu pencapaiannya adalah penambahan aset berupa Kapal LNG Danaputri 1, yang menjadi tambahan pertama sejak 2016. Langkah ini turut mendorong peningkatan pangsa pasar GTSI menjadi 26,10 persen per Desember 2025.
Selain itu, saham perseroan berhasil keluar dari status Full Call Auction (FCA) pada Kuartal III 2025, dengan harga saham yang terus menguat sejak Semester II 2025. “Hal ini mencerminkan peningkatan kepercayaan investor,” kata manajemen.
Terkait pemenuhan Pasal 4 POJK 33/2014, BEI juga menyoroti bahwa Ari pernah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis pidana pada Juni 2021. Namun, penilaian rekam jejak hukum telah dilakukan secara khusus. “Melalui Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilakukan penilaian rekam jejak hukum beliau,” sebut manajemen.
Perseroan mengacu pada POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, khususnya Pasal 4 butir 1.c.3 yang menyatakan bahwa direksi “tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan”.
Dalam konteks tersebut, manajemen menegaskan, “Sesuai dengan putusan tanggal 21 Juni 2021, putusan tindak pidana Ari Askhara merupakan tindak pidana kepabeanan.”
Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kepabeanan pada dasarnya merupakan hukum administrasi yang diberi sanksi pidana administrasi, dan Ari Askhara telah menjalani sanksi tersebut.
Baca Juga: BEI Cecar ANJT Soal Pinjaman Rp4,84 Triliun, Ini Penjelasan Manajemen
Adapun untuk mengantisipasi potensi dampak reputasi, risiko hukum, dan risiko tata kelola, Perseroan menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari penguatan peran dewan komisaris, komite audit, serta komite nominasi dan remunerasi dalam fungsi pengawasan, penerapan pakta integritas dan kode etik, hingga peningkatan frekuensi audit internal serta compliance review.
Selain itu, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan mengutamakan tingkat risiko (rendah, sedang, tinggi), dan keputusan akhir diproses melalui mekanisme forum yang transparan serta terdokumentasi dengan baik.
“Perseroan memastikan setiap pengangkatan direktur utama tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga selaras prinsip kehati-hatian, integritas, dan tata kelola baik, guna menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan bisnis HUMI, dan entitas usaha ke depan,” tutup manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: