Kredit Foto: Azka Elfriza
PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum syariah full-fledged setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Spin off unit usaha syariah ini menjadi fondasi awal perseroan untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis dan memperluas kemitraan strategis dalam satu hingga tiga tahun ke depan.
Persetujuan pendirian SMAS diberikan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Pemisahan unit usaha ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai pemisahan unit syariah perusahaan asuransi.
Direktur Utama SMAS Daniel Armagatlie mengatakan, pembentukan entitas mandiri memungkinkan perusahaan bergerak lebih fokus dan adaptif dalam mengembangkan bisnis asuransi berbasis prinsip syariah.
“Kehadiran PT Sinar Mas Asuransi Syariah sebagai entitas mandiri memungkinkan perusahaan bergerak lebih fokus, adaptif, dan optimal dalam mengembangkan produk serta layanan asuransi berbasis prinsip syariah yang amanah, transparan, dan berkeadilan,” ujar Daniel, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Spin Off Geser Dominasi Pemain Lama, Peta Persaingan Asuransi Umum Syariah Bergeser
Menurut Daniel, status sebagai perusahaan mandiri akan memperkuat tata kelola sekaligus mempercepat pengambilan keputusan bisnis, sejalan dengan arah kebijakan OJK dalam memperkuat struktur industri keuangan syariah nasional.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas I Ketut Pasek Swastika menambahkan, pemisahan unit usaha syariah dilakukan untuk mempertegas fokus bisnis dan mendorong pertumbuhan yang lebih optimal.
“Melalui pembentukan entitas syariah yang berdiri mandiri, kami berharap SMAS dapat tumbuh lebih optimal dan memberikan kontribusi lebih besar bagi pengembangan industri asuransi syariah nasional,” ujarnya.
Sebagai unit usaha syariah, kinerja keuangan Asuransi Sinar Mas Syariah tercatat solid. Per Desember 2025 (unaudited), kontribusi mencapai Rp168 miliar, dengan surplus underwriting Rp36 miliar dan rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) sebesar 931,87%.
Baca Juga: Buka Tahun 2026, Sinar Mas Multifinance Perkenalkan Identitas Baru
Kinerja tersebut menjadi modal awal SMAS dalam menjalankan operasional sebagai perusahaan asuransi syariah mandiri. Daniel menyebut, setelah proses pengalihan portofolio peserta dari induk usaha rampung, SMAS akan memprioritaskan akselerasi pertumbuhan bisnis.
“Dalam satu hingga tiga tahun ke depan, setelah melakukan pengalihan portofolio peserta dari induk, SMAS akan fokus pada akselerasi pertumbuhan bisnis, serta penguatan kemitraan strategis,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani menilai langkah spin off ini tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen jangka panjang pengembangan industri asuransi syariah.
“Transformasi PT Asuransi Sinar Mas Syariah dari unit usaha menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri mandiri bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi mencerminkan komitmen dan kesungguhan dalam membangun serta memajukan industri asuransi syariah di Indonesia,” ujar Rudy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: