Bos OJK Beberkan Kondisi Kredit dan Likuiditas Bank, Begini Katanya
Kredit Foto: Kementerian Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan kondisi sektor perbankan nasional tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif dan profil risiko yang terkendali. Hal itu tercermin dari pertumbuhan kredit, kualitas aset, serta permodalan dan likuiditas perbankan hingga akhir 2025.
Ia menyatakan, kredit perbankan pada Desember 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,6% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp8.585 triliun.
"Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 20,81% yoy. Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,58% yoy dan kredit modal kerja meningkat 4,52% yoy," ujar Mahendra, dalam Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Tahun 2026 di Kementerian Keuangan, Senin (27/1/2026).
Baca Juga: Mahendra Siregar Paparkan Jurus OJK Hadapi Risiko Global
Di sisi kualitas aset, lanjut Mahendra, perbankan masih menunjukkan kondisi yang solid. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,05%, sedangkan NPL net berada di level 0,79%. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 8,77%.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan turut mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Hingga Desember 2025, DPK tumbuh 13,83% yoy menjadi Rp10.059 triliun. "Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 19,13% yoy, tabungan 8,19% yoy, dan deposito 14,28% yoy," ucapnya.
Baca Juga: Ketidakpastian Global Tinggi, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Aman
Adapun, ketahanan perbankan juga tercermin dari permodalan yang berada di level tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan pada Desember 2025 tercatat sebesar 25,87%, jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.
"Dari sisi likuiditas, perbankan dinilai tetap memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 85,35%," jelas Mahendra.
Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 126,15% dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57%. Kedua rasio tersebut berada jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: