Kredit Foto: Antara/Media Center KTT ASEAN 2023/Zabur Karuru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikebut setelah pemerintah berencana menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa pada kuartal pertama 2026 sebagai bagian dari reformasi struktural pasar modal nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pembahasan demutualisasi bursa telah dikoordinasikan dengan pemerintah dan masuk dalam agenda prioritas yang sedang dipercepat oleh otoritas.
“Kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Bos OJK Tegaskan Bakal Ikuti Aturan Main MSCI Hingga Tuntas
Mahendra menjelaskan, demutualisasi bursa merupakan langkah krusial untuk memperkuat tata kelola, independensi, dan transparansi infrastruktur pasar modal Indonesia. Proses ini dilakukan melalui pemisahan kepemilikan dan pengelolaan bursa dari para anggotanya agar lembaga bursa dapat beroperasi secara lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan pasar secara luas.
Menurut OJK, demutualisasi juga bertujuan mengurangi potensi konflik kepentingan antara fungsi pengawasan, pengelolaan, dan kepentingan pelaku pasar, sekaligus memperkuat kredibilitas penyelenggara perdagangan dan regulator di mata investor global.
Rencana penerbitan aturan demutualisasi tersebut sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK, termasuk dalam merespons berbagai masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Masukan tersebut menekankan pentingnya penguatan struktur pasar, peningkatan transparansi, serta penerapan best practice internasional.
Mahendra menilai, pembenahan pasar modal tidak cukup hanya dilakukan pada aspek teknis perdagangan, tetapi juga harus menyentuh fondasi kelembagaan pasar. Oleh karena itu, demutualisasi dipandang sebagai elemen penting dalam membangun pasar modal yang berintegritas dan berdaya saing global.
Baca Juga: OJK Tetapkan Ambang Free Float Saham 15%
Selain demutualisasi, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO), termasuk BEI, juga tengah menyiapkan berbagai penyesuaian regulasi lain. Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham serta pembenahan ketentuan free float emiten.
“Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia di mata investor institusi global,” kata Mahendra.
OJK menegaskan, reformasi pasar modal yang dilakukan bersifat menyeluruh dan berkelanjutan, bukan sekadar respons jangka pendek terhadap dinamika sentimen global atau tekanan eksternal.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal, serta memastikan seluruh proses reformasi berjalan sesuai standar internasional,” ujar Mahendra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: