Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kupasi Dorong Asuransi Bencana Perkuat Ketahanan Ekonomi

        Kupasi Dorong Asuransi Bencana Perkuat Ketahanan Ekonomi Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penerapan asuransi bencana dinilai penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tingginya risiko bencana alam dan rendahnya tingkat perlindungan asuransi yang saat ini masih membebani fiskal negara.

        Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) mendorong penerapan asuransi wajib bencana sebagai langkah sistemik untuk mengurangi beban pemerintah dan masyarakat akibat kerugian pascabencana. 

        Ketua Umum Kupasi Azuarini Diah Parwati mengatakan rendahnya penetrasi asuransi bencana menyebabkan sebagian besar kerugian akibat bencana ditanggung langsung oleh pemerintah dan masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan kemampuan fiskal dan memperlambat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.

        “Kami mendorong inisiasi asuransi wajib bencana yang dilaksanakan secara bertahap, inklusif, serta didukung kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan penguatan literasi publik sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional,” ujar Azuarini, dalam Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

        Baca Juga: Tekanan Fiskal Dorong Asuransi Bencana Jadi Wajib

        Menurut Azuarini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem perlindungan risiko yang berkelanjutan mengingat tingginya frekuensi dan dampak bencana alam. Tanpa skema asuransi yang memadai, proses pemulihan ekonomi masyarakat kerap berjalan lambat dan bergantung pada intervensi fiskal pemerintah.

        Ia menilai keterlibatan aktif berbagai pihak, termasuk industri asuransi, diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

        “Tingginya frekuensi dan dampak bencana alam menuntut keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri asuransi, dalam memperkuat ketahanan nasional, serta memastikan keberlanjutan pemulihan ekonomi masyarakat,” katanya.

        Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Besar Asuransi Bencana di Indonesia

        Sejalan dengan pandangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan kebijakan asuransi bencana menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

        Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Munawar Kasan mengatakan asuransi bencana termasuk dalam kategori asuransi wajib yang telah masuk dalam pembahasan kebijakan.

        “Asuransi wajib di situ disebutkan selain third party untuk kecelakaan motor, itu salah satunya adalah asuransi wajib untuk bencana ini,” ucap Munawar.

        Kupasi menilai pengembangan skema asuransi bencana yang lebih terstruktur membutuhkan sinergi antara regulator, industri asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun sistem perlindungan risiko yang mampu mengurangi tekanan fiskal dan menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: