Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Guyuran Dana ke Pasar Modal, Pemerintah Kerek Limit Investasi Dapen dan Asuransi Jadi 20%

        Demi Guyuran Dana ke Pasar Modal, Pemerintah Kerek Limit Investasi Dapen dan Asuransi Jadi 20% Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal menjadi 20 persen dari sebelumnya 8 persen sebagai langkah strategis untuk membangkitkan pasar modal nasional setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpuruk selama dua hari. Kebijakan tersebut diumumkan 

        “Kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

        Airlangga menegaskan, kebijakan ini telah dikoordinasikan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan ditujukan untuk memperkuat peran investor institusional domestik dalam menopang stabilitas pasar saham. Peningkatan porsi investasi tersebut diharapkan mendorong likuiditas dan mempercepat pemulihan pasar.

        Baca Juga: IHSG Ambruk, Menko Airlangga Ungkap Langkah Strategis Perkuat Pasar Modal

        Langkah kenaikan limit investasi tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk merespons tekanan pasar modal. IHSG sebelumnya tertekan dalam dua hari terakhir, sehingga pemerintah menilai perlu ada dorongan struktural agar pasar kembali bergairah.

        Selain menaikkan limit investasi dana pensiun dan asuransi, pemerintah juga akan mempercepat demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai tahun ini. Airlangga menyebut demutualisasi sebagai reformasi penting untuk memperkuat struktur dan kredibilitas bursa.

        Menurut Airlangga, demutualisasi bertujuan mengurangi potensi benturan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, sekaligus mencegah praktik pasar yang tidak sehat. Langkah ini juga membuka peluang investasi yang lebih luas, termasuk dari Danantara dan agensi lainnya.

        “Dan tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam undang-undang P2SK dan langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya,” ucapnya.

        Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur, IHSG Lanjut Ngebut!

        Pemerintah juga menekankan penguatan tata kelola (governance) serta peningkatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya perlindungan investor dan perbaikan kualitas perdagangan di pasar modal.

        Langkah lain yang disiapkan adalah peningkatan porsi free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026. Pemerintah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk segera menerbitkan aturan pendukung kebijakan tersebut.

        Airlangga menjelaskan, peningkatan free float akan membawa Indonesia lebih sejajar dengan praktik internasional. Ia membandingkan porsi free float di sejumlah negara, seperti Malaysia, Hong Kong, dan Jepang yang berada di kisaran 25 persen, Thailand 15 persen, Singapura dan Filipina masing-masing 10 persen, serta Inggris 10 persen.

        “Nah kemudian perdagangan juga dengan adanya demutualisasi dan free float lebih tinggi akan lebih stabil dan mengikuti standar internasional,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: